JAMBERITA.COM - KPU Tanjab Barat tetapkan tiga pasang calon (paslon) Bupati dan wakil Bupati Tanjabbar di Pilkada Tanjabbar 2020.
Ketiga paslon yakni, Muklis - Supardi, Anwar Sadat - Hairan, dan Mulyani Siregar - Amin Abdullah.
Ketua KPU Tanjabbar, Hairuddin mengatakan pasca ditetapkan secara resmi menjadi paslon bupati dan wakil bupati. Maka diharuskan menyerahkan SK Proses pemberhentian kepada KPU Tanjabbar.
"SK proses pemberhentian tersebut selambatnya diserahkan terhitung 5 hari setelah ditetapkan sebagai calon," kata Ketua KPU Tanjabbar.
Sementara Komisioner Divisi Teknis dan penyelenggaran, M Taufik mengatakan dari 5 orang calon sudah ada sebagian yang sudah menyerahkan SK proses pemberhentian.
"Sebagiannya lagi belum menyerahkan SK proses pemberhentian. Kecuali pak Supardia beliau kan pengusaha," jelas Taufik.
"Jika dalam waktu 5 hari itu belum juga menyerahkan SK tersebut, maka kami KPU akan datangi instansi tersebut untuk menanyakan kejelasannya," tandasnya. (Henky)
Bupati Anwar Sadat Sampaikan Rancangan Perubahan APBD 2026 Fokus Percepatan Pembangunan
Bupati Tanjab Barat Rakor MBG Bersama Mendagri dan Kepala BGN
Tekankan Sinergi DPRD dan Pemkab, Rapat Paripurna Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS 2026 Mulus
Di Rakercabsus Merangin Edi: PDIP Harus Ukir Sejarah Menangkan CE-Ratu Untuk Jambi Cerah
Syarat Terpenuhi, Tiga Paslon di Pilgub Jambi Ditetapkan, Besok Pencabutan Nomor Urut
Sosialisasi di Basis Haris, Ratu Bertemu Tokoh Jawa dan Sunda di Kediaman Khafid Moein
Gubernur Al Haris Lantik 31 Kepala SMA/SMK dan 12 Pejabat Fungsional Pemprov Jambi


