JAMBERITA.COM, MUARA SABAK - KPU Kabupaten Tanjabtim menggelar rapat pleno tertutup yang bertempat di aula kantor KPU, Rabu (23/09) siang.
Hasil rapat pleno tertutup KPU Kabupaten Tanjabtim terkait penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtim, KPU sebut berkas masing-masing calon dinyatakan telah memenuhi syarat.
Rapat pleno tertutup yang digelar sekitar satu jam ini tentunya mengikuti peraturan yang telah ditetapkan. Seusai kegiatan ini, KPU Tanjabtim akhirnya mengumumkan penetapan berkas calon Bupati Tanjabtim dari pasangan Rasyid-Mustakim, dan pasangan petahana Romi-Robby.
"Dari hasil rapat pleno sesuai tahapan. Dari Dua berkas pasangan calon yang mendaftar ke KPU, kedua-duanya dinyatakan memenuhi syarat, sehingga ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtim," ujar Nurkholis, Ketua KPU Tanjabtim.
Kholis juga menjelaskan, untuk tahapan selanjutnya sesuai tahapan PKPU, dimana pada tanggal 24 September merupakan jadwal pencabutan nomor undi masing masing calon Bupati.
Terkait tidak hadirnya masing masing calon pada penetapan hari ini, menurut KPU pihaknya sudah mengundang pasangan calon. Namun memang yang datang hanya LO dari masing masing calon. (hrd)
Heboh...Mobil Dinas Ketua DPRD Parkir di Posko Laris, Dugaan Gunakan Fasilitas Negara?
Soal Rekomendasi Dukungan untuk Robby di Tanjabtim, Ini Kata Ketua Bappilu
Hanya 3 Orang Yang Boleh Dampingi Paslon Undi Nomor Urut di KPU
Maju Wakili Aspirasi Perempuan, Ratu Ajak Perempuan Bersatu Menangkan CE-Ratu
Bakar Semangat Kader PDIP di Rakercabsus, Cek Endra: Sarolangun Adalah Basis Maka Harus Menang Telak
UNJA - BKKBN Jambi Kembali Teken MoU : Kerjasama Tanpa Implementasi Tidak Ada NIlainya!



