Bawaslu Sudah Keluarkan Sanksi Bagi Cagub yang Langgar Aturan Protokol Kesehatan, Ini Salah satunya



Senin, 28 September 2020 - 12:24:59 WIB



Asnawi
Asnawi

JAMBERITA.COM - Kandidat yang maju pada pilkada serentak 2020 ini harus memahami proses protokol kesehatan. Karena, ketika itu tidak dilakukan maka kegiatan kampanye yang dilakukan kandidat bisa saja dibubarkan. Bahkan berujung pada sanksi yang lebih berbahaya lagi.

Baru beberapa hari jadwal kampanye dimulai, kandidat sudah mulai berurusan dengan Bawaslu mengenai protokol kesehatan. Bahkan saat ini ada yang menerima surat peringatan dari lembaga pengawasan tersebut.

"Itu semua hasil dari pengawasan kami di lapangan. Makanya surat peringatan untuk kandidat Al Haris - Abdullah Sani dikeluarkan. Ini memang surat perdaba yang kami keluarkan," kata Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi, Senin (28/9/2020).

Ia mengatakan, selain secara surat, pihaknya juga terus mengingatkan secara lisan untuk para kandidat dan tim melaksanakan kampanye sesuai dengan aturan dan mematuhi protokol kesehatan. Jika nanti akhirnya masih juga bermasalah dengan protokol kesehatan, maka akan ada sanksi dan tindakan tegas lain yang diambil.

"Kan didalam aturan sudah disebutkan lebih baik untuk lakukan kampanye secara daring dan lewat media sosial. Kalau secara langsung, semuanya harus mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.

Mengenai kabar kampanye Cek Endra yang dibubarkan di Bungo, pihaknya tidak mengetahui hal tersebut. Hanya saja, jawaban dari Bawaslu Bungo itu sebatas koordinasi agar tidak mengumpulkan massa. Saat itu, proses kampanye dilakukan dari rumah ke rumah.

"Kita semua tahu kalau di desa itu mudah sekali terjadi kerumunan massa. Makanya itu dikoordinasikan agar jangan sampai terjadi. Hanya itu informasi yang disampaikan Bawaslu Bungo," tandasnya. (am)





Artikel Rekomendasi