JAMBERITA.COM - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jambi membuka lowongan pekerjaan bagi Tenaga Kesehatan (Nakes) menjadi relawan yang ditugaskan pada rumah isolasi penanganan pasien Corona Virus Disease (Covid-19).
Pengumuman tersebut nomor 2415/DISKES-5.3/X/2020 tertanda tangan PLT Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Refrizal (2/10/2020) kemarin. Dijelaskannya, itu merupakan dalam upaya meningkatkan pengendalian dan penanganan Covid-19 di provinsi Jambi maka akan dilakukan penambahan rumah isolasi.
"Yo benar untuk penambahan tempat isolasi baru perlu didukung dengan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan formasi dan kualifikasi persyaratan yang dibutuhkan dokter umum sebanyak 4 orang perawat 27 orang," jawab Refrizal, Minggu (4/10/2020).
Refrizal menyampaikan berkas lamaran dikirim ke kantor Dinkes Provinsi Jambi dengan alamat Telanaipura, mulai tanggal 5-6 Oktober 2020. Sesuai jadwal, 5 Oktober, Senin mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB, Selasa pukul 08.00 WIB sampai jam 15.00 WIB.
"Lewat dari jadwal tersebut diatas berkas tidak diterima, bagi peserta yang lolos administrasi akan dihubungi panitia untuk mengikuti tahapan selanjutnya melalui telepon atau WhatsApp," jelasnya.
Bagi dokter umum, surat lamaran asli yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, usia minimal 25 tahun dan maksimal 40 tahun. Daftar Riwayat Hidup (Curiculum Vitae), ljazah Terakhir, Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih aktif, surat pernyataan bersedia mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan diatas materai.
Surat lzin dari Orang Tua (Bagi yang belum menikah), Surat lzin dari Suami/lstri (Bagi yang sudah menikah). Diutamakan yang telah memiliki pengalaman kerja dan mencantumkan nomor telpon yang terakses dengan Aplikasi Whatsapp (WA) pada Curiculum Vitae.
Sedangkan bagi Perawat, Surat lamaran asli yang ditujukan Kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Usia minimal 23 tahun dan maksimal 35 tahun, Daftar Riwayat Hidup (Curiculum Vitae), ljazah Terakhir, Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih aktif.
Surat Pernyataan bersedia mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan diatas materai, surat lzin dari Orang Tua (Bagi yang belum menikah), Surat lzin dari Suami/lstri (Bagi yang sudah menikah) diutamakan yang telah memiliki pengalaman kerja.(afm)
Langka! Kursi Bendum Jadi 'Primadona' di Muswil III APPSI Jambi Sampai Spanduk Diganti Berkali-kali
Basket Pelajar DBL Jambi Menuju Training Camp Nasional, Dispora Harapkan Regenerasi Prestasi
Kejati Jambi Periksa 5 Saksi, Termasuk Eks Kabid Bappeda Soal Jalan Pelabuhan Ujung Jabung
Masnah Busro Positif Covid-19, Fachrori: Semoga Cepat Sembuh





