JAMBERITA.COM- Walikota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri (AJB) ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait video ajakan memilih salah satu pasangan calon pada Pilgub Jambi 2020. Hal ini dibenarkan oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin.
"Ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Saat ini berkas sudah diserahkan oleh kepolisian kepada Kejaksaan," katanya ketika dikonfirmasi Jamberita.com, Jumat (16/10/2020).
Ia mengatakan, saat ini tinggal menunggu Kejaksaan mempelajari berkas yang diserahkan oleh kepolisian. Kejaksaan diberi waktu 5 hari untuk mempelajari berkas tersebut.
"Nanti ketika dinyatakan lengkap akan langsung diserahkan kepada pengadilan untuk proses penuntutan." tandasnya. (*/am)
Al Haris Kembali Serahkan Bantuan Bedah Rumah, Kali Ini Tepat di HUT Bungo
SAH Ingatkan Sumpah dan Janji Kader Gerindra Untuk Pegang Amanah Rakyat, Junjung Nilai Perjuangan Pa
Fachrori Garap Basis Haris, Tim: Kami Dak Gentar Walau Ada Calon Di Merangin, Kami Tetap Nomor Dua
Al Haris juga Minta Arah Ajum dari LAM untuk Program Membangun Jambi


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



