JAMBERITA.COM - Pjs Gubernur Jambi Restuardy Daud mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2.630.162,13 (Dua juta enam ratus tiga puluh ribu seratus enam puluh dua rupiah koma tiga belas sen) perbulan.
Karo Humas Setda Provinsi Jambi Johansyah mengatakan keputusan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020, (26/10/2020) tentang Penetapan UMP tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19.
"UMP tahun 2020 dan 2021 sama, tidak ada kenaikan. Sesuai SE dasarnya dari Kemennaker," katanya, Senin (2/11/2020).
Lalu hasil Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jambi, (28/10/ 2020) tentang Penetapan UMP Jambi Tahun 2021 memutuskan dan menetapkan sebesar Rp2.630.162,13 perbulan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021 mendatang. (afm)
Waka DPRD Jambi Desak Disdik Tuntaskan Dugaan Pengeroyokan di SMAN Titian Teras
Ekspor dan Impor Jambi Melonjak pada Agustus 2026, Singapura Hingga AS Jadi Tujuan Utama
Luluskan 688 Mahasiswa, UBR Jambi Siap Fasilitasi Alumni Bekerja di Luar Negeri Lewat Migran Centre
Pembakar Motor Dinas Polisi saat Demo Tolak UU OmnibusLaw di Jambi Ditangkap
Meski Berdamai, Polres Muaro Jambi Tetap Proses Dugaan Cabul Anak Dibawah Umur
Cek Pembangunan Labkesda Kota Jambi, Fasha: Nanti Sekelas Dengan Rumah Sakit tipe B
Alarm Bahaya Udara Jambi Menyala, AQI 644, PM2.5 Nyaris 400 : Malam Ini Tembus Level Berbahaya

