JAMBERITA.COM - Dugaan tindak pidana pemilihan yang dilakukan oleh pasangan calon nomor 2 Fachrori-Syafril Nursal yang dilaporkan Tim Al Haris- Abdullah Sani berlanjut ke tahap penyelidikan. Hal ini dibenarkan oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin.
"Sudah masuk tahap I saat kita rapatkan dengan tim Gakkumdu," katanya ketika dikonfirmasi Jamberita.com, Minggu (15/11/2020).
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran ini menyebutkan saat ini pihaknya sedang melakukan proses klarifikasi kepada semua yang dianggap penting. Hanya saja untuk siapa saja yang dipanggil, pihaknya tidak bisa memberitahu.
"Sedang berjalan proses klarifikasi. Nanti sudah selesai proses klarifikasi akan dibahas lagi bersama tim Gakkumdu," tandasnya. (*)
Menembus Keterbatasan, Merawat Integritas: Kisah Inspiratif Prof. Zarkasi Raih Puncak Akademik UNJA
UNJA - BKKBN Jambi Kembali Teken MoU : Kerjasama Tanpa Implementasi Tidak Ada NIlainya!
Menkomdigi tegaskan LKBN ANTARA jadi garda terdepan jaga fakta & integritas informasi di era digital
Dialog Virtual dengan Umat Katholik di Jambi, Fachrori Pastikan Jadi Gubernur Untuk Semua Golongan
Barisan Pemuda Nusantara Yakin Cek Endra-Ratu Menang di Pilgub Jambi
CE Disambut Kompangan di Ponpes Al Anwar Tanjabbar, Kiai Rusdi: Insya Allah Akan Jadi Gubernur
UNJA - BKKBN Jambi Kembali Teken MoU : Kerjasama Tanpa Implementasi Tidak Ada NIlainya!



