JAMBERITA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018. Ini berarti lembaga anti rasuah ini terus menggarap kasus yang telah menyebabkan Zumi Zola turun tahta dari kursi Gubernur Jambi.
Dari info yang beredar, KPK menentapkan salah seorang pengusaha berinisial P. Dimana, P disangka Pasal 5 dan Pasal 13. Untuk tersangka PS ini, KPK dikabarkan telah melayangkan surat pemanggilan saksi untuk diperiksa pada tanggal 25 November 2020, bertempat di Polda Jambi.
BACA JUGA: Soal Tersangka Baru di Kalangan Pengusaha Terkait Suap ketok Palu, Ini Penjelasan KPK
“Surat panggilannya ditandatangani tanggal 13 November, dan pemeriksaannya tanggal 25 November besok,” ujar salah satu sumber.
Nama P sendiri sempat menjadi saksi dalam sejumlah persidangan. Ia beberapa kali mengelak telah memberikan uang untuk kebutuhan suap RAPBD. Meski sejumlah saksi menyebutkan uang berasal dari pengusaha P. Bahkan fee 0,25 persen yang diminta komisi III disebut bakal disiapkan dari pengusaha P ini.
Sementara Jubir KPK, Ali Fikri belum menjawab soal adanya tersangka baru dari kalangan pengusaha. sm)
Kasus Pelabuhan Ujung Jabung Disorot, Pengamat : Jangan Tebang Pilih hingga Sentil RTH Eks Angso Duo
Klaim Plt Dirut : Pengerjaan Selesai, Air PDAM Mendalo ke Pematang Gajah Tinggal Pendistribusian?
DPRD Jambi Targetkan APBD Perubahan 2026 Rampung September, Nasib Anggaran Rp57 M Kembali Dibahas
Disebut Jadikan Arfan Plt Kadis PUPR dengan Komitmen Fee, Zumi Zola: Tidak Benar Itu
Bersama Asrul dan Zola Jadi Saksi di Sidang Arfan, Ini Pengakuan Apif
Danrem 042/Gapu Turun ke Lokasi Padamkan Karhutla di Tanjabtim



