JAMBERITA.COM - Pertualangan buronan inisial RS dalam kasus pembangunan gedung aula Universitas Islam Negeri (UIN) STS Jambi berakhir di tempat persembunyiannya di Bogor.
"Alhamdulillah tadi pagi tertangkap salah satu DPO kasus UIN STS Jambi yakni RS," kata Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fhatarani, Rabu (25/11/2020).
Menurut Lexy, RS tertangkap oleh tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejati Jambi di tempat persembunyian nya di Parung, Kota Bogor.
"Secepatnya akan kita bawa ke Jambi," pungkasnya.(afm)
Duka Mendalam di Balik Cita-Cita: Musibah Kecelakaan Menimpa Mahasiswa Baru UNJA Gabe Roida Sitinjak
SAH Optimistis Koperasi Merah Putih Mampu Mengangkat Daya Saing Pelaku Usaha Lokal
Paripurna Pertama DPRD Tanjab Barat, Tekankan Perkuat Sinergi Demi Sukseskan Pembangunan
Mantan Ketua DPRD Tebo, Bupati dan Wabup Muaro Jambi Jadi Saksi KPK Hari ini
11 Orang Diperiksa Hari Ini di Polda, Salah Satu Saksi Sebut Diperiksa Untuk Paut Sakarin
Polda Jambi Dalami Kasus Meninggalnya Anggota Polri di Tanjab Timur



