JAMBERITA.COM - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi resmi menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Aset Daerah. Kesepatan tersebut diambil usai digelarnya Rapat Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jambi terkait pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025.
Wakil Ketua (Waka) I DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata (IW) kesepatakan tersebut merupakan hasil dari rapat yang berlangsung pada Senin, 20 Juli 2026 kemarin, dengan menghasilkan sejumlah poin penting dan mendesak terkait pembenahan tata kelola Barang Milik Daerah (BMD).
"Semangat kawan kawan anggota Banggar iya sepakat untuk kita mencapaikan target mengclearkan seluruh temuan termasuk juga aset aset Pemda yang masih belum klear, maka bentuk lah pansus. Itu semua anggota Banggar dari semua fraksi sepakat," katanya kepada jamberita.com via telf Whattsapnya.
Terkait dengan 7 aset hibah Pemda tersebut kata IW, itu dengan nilai dibawah 5 Miliar dan sesuai dengan Permendagri yang tidak mesti persetujuan dewan. "Tadi kami DPRD juga membuat kesepakatan bahwa selama kami menjabat, berkomitmen (DPRD) tidak akan memberikan persetujuan terhadap hibah dari Pemda (diatas 5 M-red). Artinya 7 aset yang dihibahkan oleh Pemda itu dibawah 5 M," tegasnya.
Mengenai 7 aset termasuk kendaraan yang dihibahkan oleh Pemda itu berdasarkan hitungan lama sehingga nilainya masih dibawah 5 M. Untuk itu, semua aset Pemda perlu dilakukan identifikasi oleh BKAD yang tentunya juga memerlukan anggaran tidak sedikit , yaitu sekitar 4 M. "Makanya kedepan supaya aset Pemda bernilai kita minta kajian, perlu anggaran makanya salah satunya merekomendasikan pansus," jelasnya.
Banggar merekomendasikan kepada Pimpinan DPRD untuk segera membentuk Pansus Pengelolaan Aset Daerah. Pembentukan Pansus ini difokuskan untuk melakukan pembahasan komprehensif, evaluasi, hingga pengidentifikasian masalah serta potensi aset. Hal ini dilakukan demi mewujudkan tata kelola aset yang tertib administrasi, akuntabel, dan transparan.
"DPRD juga meminta TAPD Provinsi Jambi untuk menyerahkan data aset secara rinci, komprehensif, dan akurat paling lambat 1 (satu) minggu sejak rapat dilaksanakan. Data tersebut mencakup aset yang digunakan untuk pemerintahan maupun yang bernilai komersial, lengkap dengan status kepemilikan, lokasi, nilai, hingga kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tambahnya.
Untuk memperkuat pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Pemprov Jambi didorong agar mempercepat pembentukan 2 UPTD Pengelolaan Aset. Keberadaan UPTD ini diharapkan dapat mengoptimalkan inventarisasi, pemeliharaan, serta pemanfaatan aset agar memberikan kontribusi maksimal bagi PAD.
"Pemprov Jambi bersama TAPD diminta untuk segera menuntaskan berbagai permasalahan aset daerah yang masih bermasalah, salah satunya terkait penyelesaian status aset rumah dinas Camat Kebun Handil sesuai dengan peraturan perundang-undangan," terangnya.
Selain masalah aset fisik, Banggar juga menekankan pentingnya pengelolaan kewajiban jangka pendek dan jangka panjang daerah. TAPD diminta untuk memperkuat perencanaan pembayaran dan manajemen risiko fiskal agar tidak mengganggu keberlanjutan serta kemampuan APBD di tahun-tahun mendatang.
"Langkah preventif dan pengawasan ketat ini diharapkan mampu membenahi tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) Provinsi Jambi secara menyeluruh serta mendongkrak penerimaan daerah secara signifikan," pungkasnya.(afm)
SAH Optimistis Koperasi Merah Putih Mampu Mengangkat Daya Saing Pelaku Usaha Lokal
Paripurna Pertama DPRD Tanjab Barat, Tekankan Perkuat Sinergi Demi Sukseskan Pembangunan
Kantor Wilayah Kemenkum Jambi Ikuti Forum Tata Kelola Kinerja Organisasi
SAH Apresiasi B50, Bukti Presiden Prabowo Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
Setelah Temuan BPK 1,5 T : DPRD Jambi Bongkar 7 Dugaan Skandal Hibah Termasuk Kendaraan Tanpa Izin!
SAH Dukung Program Menteri Pertanian Percepat Swasembada Gula untuk Wujudkan Kedaulatan Pangan
Dansatgas Karhutla Jambi Ungkap Strategi Penanganan Puncak Kemarau



