JAMBERITA.COM - Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Supardi Nurzain menjadi saksi dalam persidangan Cornelis Buston dkk hari ini Kamis (26/11/2020).
Ia menyebutkan bahwa para pimpinan DPRD Provinsi Jambi mendapatkan jatah uang ketok palu pada 2017 itu sebesar Rp400 juta rupiah.
"Kami tahunya karena Pak Zoerman marah karena yang uang diserahkan masih kurang. Untuk pembagian sendiri dilakukan oleh Iim, itupun untuk Pak Zoerman saja. Kalau pimpinan yang lain tidak tahu," katanya, Kamis (26/11/2020).
Ia mengatakan, untuk Cornelis Buston pihaknya sendiri tidak mengetahui apakah dapat atau tidak. Karena pada saat itu pihaknya hanya mengetahui untuk Pak Zoerman saja. (am)
Enam Bulan, Perjuangan Wahyu Agus Prayugo dan Tim Kawal Kasus Sucolite : Dakwaan Primer tak Terbukti
Bikin Merinding! Pesan Recha di Wisuda UBR Jambi : Orang Tua Tak Menuntut Juara
Ratusan Lulusan UBR Jambi Diwisuda Hari Ini, Cetak Tenaga Profesional Bidang Kesehatan
Bersaksi Untuk Paut, Bupati Masnah Mengaku Satu Jam Diperiksa Penyidik KPK
Soal Ada Tersangka Baru Untuk Kasus Auditorium UIN STS JAMBI, Begini Kata Wakajati Jambi
Demi Ketahanan Energi, SKK Migas dan Pertamina EP Jambi Ajak Masyarakat Jaga Objek Vital Nasional



