JAMBERITA.COM - Masa tenang pilkada serentak 2020 harus diisi dengan laporan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Provinsi Jambi.
Tidak tanggung-tanggung, laporan yang diterima lembaga pengawasan ini dua sekaligus.
Laporan tersebut dilakukan oleh tim pasangan calon nomor urut 3. Laporan tersebut ditujukan kepada salah satu komisaris independen BUMN yang diduga berpihak pada salah satu calon dan dugaan kampanye di masa tenang yang dilakukan pasangan 01.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi menyebutkan, terhadap laporan yang masuk itu, pihaknya akan melakukan kajian awal terlebih dahulu. Apakah laporan tersebut masuk kedalam dugaan pelanggaran administrasi atau masuk ranah pidana.
"Yang jelas, kami sudah terima laporan tersebut untuk dikaji lebih dahulu. Nanti baru bisa diputuskan apakah ini memenuhi syarat untuk bisa dilanjutkan tahap selanjutnya atau tidak," katanya. (am).
GEGER! RSUD Raden Mattaher Jambi Mendadak Cari 'Penyembuh Jiwa'? Ini Faktanya
Ubah Nasib Lulusan di Era AI : UBR Jambi Gandeng Guru Besar UTM Bedah Kurikulum OBE
Sambut Demo 'Zona Merah' Jilid IV : Pemkot dan DPRD Kota Jambi Sepakat Surati Presiden
Peduli Pendidikan, Sutan Adil Hendra Dan Istri Raih Gelar Doktor Ekonomi Bersamaan
Muawwin Jurnalis Jambi Raih Peringkat 1 AJP Wilayah Sumbagteng
Setelah Jabatan Pjs Gubernur Selesai, Pemprov Jambi Kembali Kucurkan Bansos Covid-19
GEGER! RSUD Raden Mattaher Jambi Mendadak Cari 'Penyembuh Jiwa'? Ini Faktanya
