JAMBERITA.COM- Anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi Kesehatan Sutan Adil Hendra (SAH) mengingatkan, agar tidak terjadi kerumunan atau penumpukan pemilih saat berada di Tempat Pemilihan Suara (TPS) dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota hari Rabu 9 Desember 2020.
“Jangan ada penumpukan masyarakat di TPS, mereka yang datang segera dilayani dan setelah itu diminta pulang," ungkap Doktor Ilmu Ekonomi tersebut.
Hal ini menurut Bapak Beasiswa Jambi tersebut perlu dilakukan agar tidak ada penumpukan atau banyaknya orang berkumpul saat berada di TPS nanti. Sebab apabila penumpukan atau kerumunan terjadi, tentu tingkat kerawanan penyebaran COVID-19 akan meningkat.
Sehingga SAH menegaskan, saat pemungutan suara dalam pelaksanaan pemilu, siapa pun wajib melaksanakan protokol kesehatan agar tidak terjadi penambahan kasus atau penyebaran COVID-19.
Protokol kesehatan dalam pilkada serentak diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2020.
"Kita harapkan petugas di tiap TPS akan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap, sedangkan pemilih yang datang dan keluar TPS wajib mencuci tangan atau menggunakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer), serta wajib memakai masker maupun menjaga jarak," ungkapnya.
Untuk mewujudkan hal itu, diperlukan komitmen dan kesadaran semua pihak, mulai dari penyelenggara pemilu dan petugas, serta masyarakat yang menyalurkan hak pilihnya ke TPS, tandasnya. (*/sm)
Sekda Buka Lomba Pacu Perahu Tradisional 2026, Dorong Prestasi Atlet & Pelestarian Sungai Batanghari
UNJA Gelar Wisuda ke-125: Prof. Helmi Titip Pesan Karakter dan Inovasi untuk Lulusan
Personil Polres Muaro Jambi Kawal Pendisitribusian Logistik Pilkada Jalur Air
77 Orang Positif Covid Diantaranya Ada ASN Pemkot dan Pemprov Jambi
Gubernur Al Haris Tinjau Pembangunan VIP Room Bandara Muara Bungo



