JAMBERITA.COM- Anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi Kesehatan Sutan Adil Hendra (SAH) mengingatkan, agar tidak terjadi kerumunan atau penumpukan pemilih saat berada di Tempat Pemilihan Suara (TPS) dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota hari Rabu 9 Desember 2020.
“Jangan ada penumpukan masyarakat di TPS, mereka yang datang segera dilayani dan setelah itu diminta pulang," ungkap Doktor Ilmu Ekonomi tersebut.
Hal ini menurut Bapak Beasiswa Jambi tersebut perlu dilakukan agar tidak ada penumpukan atau banyaknya orang berkumpul saat berada di TPS nanti. Sebab apabila penumpukan atau kerumunan terjadi, tentu tingkat kerawanan penyebaran COVID-19 akan meningkat.
Sehingga SAH menegaskan, saat pemungutan suara dalam pelaksanaan pemilu, siapa pun wajib melaksanakan protokol kesehatan agar tidak terjadi penambahan kasus atau penyebaran COVID-19.
Protokol kesehatan dalam pilkada serentak diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2020.
"Kita harapkan petugas di tiap TPS akan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap, sedangkan pemilih yang datang dan keluar TPS wajib mencuci tangan atau menggunakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer), serta wajib memakai masker maupun menjaga jarak," ungkapnya.
Untuk mewujudkan hal itu, diperlukan komitmen dan kesadaran semua pihak, mulai dari penyelenggara pemilu dan petugas, serta masyarakat yang menyalurkan hak pilihnya ke TPS, tandasnya. (*/sm)
GEGER! RSUD Raden Mattaher Jambi Mendadak Cari 'Penyembuh Jiwa'? Ini Faktanya
Ubah Nasib Lulusan di Era AI : UBR Jambi Gandeng Guru Besar UTM Bedah Kurikulum OBE
Sambut Demo 'Zona Merah' Jilid IV : Pemkot dan DPRD Kota Jambi Sepakat Surati Presiden
Personil Polres Muaro Jambi Kawal Pendisitribusian Logistik Pilkada Jalur Air
77 Orang Positif Covid Diantaranya Ada ASN Pemkot dan Pemprov Jambi
GEGER! RSUD Raden Mattaher Jambi Mendadak Cari 'Penyembuh Jiwa'? Ini Faktanya
