Saksi CE-Ratu Tolak Tandatangani Berita Acara Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Kota Jambi



Rabu, 16 Desember 2020 - 20:48:51 WIB



Suasana penandatangan berita acara usai pleno rekapitulasi  tingkat Kota Jambi
Suasana penandatangan berita acara usai pleno rekapitulasi tingkat Kota Jambi

JAMBERITA.COM- Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jambi tahun 2020 tingkat Kota Jambi sudah dilakukan, Rabu (16/12/2020).

Berdasarkan pleno, pasangan nomor urut 3, Haris-Sani unggul telak dengan perolehan sebanyak 126.334 suara. Kemudian, pasangan nomor 1, CE-Ratu memperoleh hasil 74.407 suara. Di urutan terakhir, pasangan nomor urut 2, Fachrori-Syafril memperoleh suara 38.421 suara.

Hasil pleno itu kemudian dibuat berita acaranya. Namun, saksi pasangan CE-Ratu, menolak menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kota Jambi tersebut.

Sebab, saksi pasangan ini menilai banyaknya kecurigaan yang terjadi di tingkat panitia pemungutan suara, oleh tim Fachrori-Syafril di lapangan.

"Iya kami menolak tanda tangan. Karena menurut kami tingkat KPPS saja sudah tidak profesional. Banyak kecurigaan kami di lapangan," kata Maria Magdalena, saat ditemui seusai rapat pleno, Rabu (16/12/2020).

Kecurigaan yang dimaksud menurutnya, seperti ditemui adanya persoalan surat suara. "Banyak, seperti adanya surat suara rusak dan tidak sah itu digabungkan," ungkapnya.

"Jadi kami tidak menandatangani. Kami cuma minta surat pernyataan bahwa kami tidak menandatangani," pungkasnya. (*/sm)

 




Artikel Rekomendasi