JAMBERITA.COM - Saksi paslon CE - Ratu mempertanyakan proses pemilihan di Desa Pematang 5 dan Desa Kaos Batanghari.
Dimana, d Desa Pematang 5, ada suara satu hilang karena mendapatkan dua surat suara pilgub. "Ternyata ada satu orang punya dua surat suara. Namun saat itu tidak ada perubahan dan pemilihan ulang, " Kata Akmaludin
Lalu, di Kaos ada kebijakan PSL, namun hanya satu TPS padahal persoalan sama terjadi di sejumlah desa.
Tidak hanya itu, Saksi 01 Akmaluddin mempersoalkan soal adanya proses pemilihan diatas pukul 13.00 dan memilih tidak menggunakan KTP elektronik.
" Kami meminta penjelasan dari 3 hal tersebut," lanjut Akmal.
Ketua KPU Batanghari A. Kadir menjelaskan, untuk Desa Pematang 5 itu ada kesalahan bahwa pemilih mendapatkan 2 suara yang sama yaitu Pilgub. Selain itu, tidak ada rekomendasi yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan.
"Makanya ada yang merah dengan hasil itu karena tidak ada perubahan yang terjadi. Ditambah memang tidak rekomendasi sama sekali dari pengawas terhadap kejadian ini," katanya. (am)
Pasca Musda, SK Pengurus Golkar Jambi Belum Ada Kepastian, Adri : Ada Apa, Ini Partai Besar?
Raih 1.092.823 Suara, Pleno KPU Provinsi Jambi Tetapkan Haris - Sani Pemenang Pilgub
Ucapkan Terimakasih ke Pendukung, Tim Koalisi Parpol Romi-Sudirman: Kita Tunggu Hasil KPU
Diserang Isu Miring di Pilgub Jambi, Edi Purwanto: Tidak Ada Operasi Kotor
Kemenkum Jambi Ikuti Virtual ‘Policy Talks 2026’ Kanwil Riau
