JAMBERITA.COM - Pasangan Cek Endra- Ratu Munawaroh resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini Rabu (23/12/2020. Tidak tanggung-tanggung pasangan yang diusung PDIP dan Golkar ini menggandeng pengacara kondang yang juga mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra (YIM) sbeagai Kuasa hukum.
BACA JUGA:CE - Ratu Resmi Gugat Ke MK, Ini Tanggapan KPU Provinsi Jambi
Gugatan itu sudah tercatat di website resmi MK (mkri.id). Dengan masuknya gugatan ini, maka KPU Provinsi Jambi harus menunda proses pleno penetapan calon terpilih untuk Pilgub Jambi.
Gugatan tersebut tercatat dalam nomor 134/PAN.MK/AP3/12/2020. Dengan ini, ada 2 gugatan untuk pilkada serentak 2020 di Jambi yang sudah masuk di MK. Selain Pilgub Jambi, ada gugatan dari Fikar Azami - Yos Adrino untuk Pilwako Sungaipenuh.
SAH dan Loyalitas Tanpa Batas kepada Prabowo, Konsistensi Perjuangan Gerindra Jambi Terus Terjaga
Akreditasi RSUD Raden Mattaher Jambi, drg Iwan Optimis Pertahankan Predikat Paripurna
Al Haris Minta RSUD Raden Mattaher Benahi Pelayanan, Akreditasi Paripurna Jadi Taruhan
Dugaan Penggelembungan Suara, KPU Sungaipenuh Pecat Seluruh PPK Kotobaru
Billboard Mimpi Jadi Presiden Politisi NAsdem Ahmad Sahroni Bermunculan di Kota Jambi
Hingga Siang Ini, Gugatan CE-Ratu Belum Tercatat Di Website MK
Akreditasi RSUD Raden Mattaher Jambi, drg Iwan Optimis Pertahankan Predikat Paripurna
