JAMBERITA.COM - PPK Kotobaru Sungaipenuh akhirnya diputuskan oleh KPU Sungaipenuh melanggar kode etik karena dugaan penggelembungan suara yang terjadi saat rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Surat dengan nomor 940/HK.06.4-Pu/1572/KPU-Kot/XII/2020 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Sungaipenuh Irwan. Irwan menyatakan secara tegas bahwa 5 anggota PPK tersebut diberhentikan secara tetap karena dugaan pelanggaran kode etik.
Adapun 5 orang Anggota PPK tersebut adalah Heri Gusman, Andri Kardiansyah, Rydo Adewijaya, Rengki Noviresar, dan Eka Gunawan.
Keputusan KPU ini dikeluarkan pada 23 Desember, tepatnya hari ini dan sudah melewati proses penanganan.
Sebelumnya, terjadi perpindahan suara di PPK Kotobaru saat rekapitulasi. Saat pleno tingkat Kota Sungaipenuh disebut oleh PPK bahwa itu adalah kesalahan dari excel yang error. Hanya saja sebelum itu, sudah heboh karena dugaan penggelembungan suara. (am)
Edi Purwanto : Alhamdulillah Perbaikan Jalan Padang Lamo Dianggarkan, Dikerjakan Tahun Ini
Iktibar SAH Tentang Perayaan Maulid Nabi, Momentum Memperkuat Cinta kepada Rasulullah SAW
Kebakaran Lahan Samping Kampus UIN STS Jambi Merambat ke Buper, Warek III Turun Tangan Padamkan Api
Billboard Mimpi Jadi Presiden Politisi NAsdem Ahmad Sahroni Bermunculan di Kota Jambi
Hingga Siang Ini, Gugatan CE-Ratu Belum Tercatat Di Website MK
Tinggal Sehari Lagi, CE - Ratu Belum Daftarkan Gugatan Ke MK
Strategi Kolaborasi Kanwil Kemenkum Jambi dan PLN, Dorong Pemanfaatan KI sebagai Aset Produktif


