JAMBERITA.COM - PPK Kotobaru Sungaipenuh akhirnya diputuskan oleh KPU Sungaipenuh melanggar kode etik karena dugaan penggelembungan suara yang terjadi saat rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Surat dengan nomor 940/HK.06.4-Pu/1572/KPU-Kot/XII/2020 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Sungaipenuh Irwan. Irwan menyatakan secara tegas bahwa 5 anggota PPK tersebut diberhentikan secara tetap karena dugaan pelanggaran kode etik.
Adapun 5 orang Anggota PPK tersebut adalah Heri Gusman, Andri Kardiansyah, Rydo Adewijaya, Rengki Noviresar, dan Eka Gunawan.
Keputusan KPU ini dikeluarkan pada 23 Desember, tepatnya hari ini dan sudah melewati proses penanganan.
Sebelumnya, terjadi perpindahan suara di PPK Kotobaru saat rekapitulasi. Saat pleno tingkat Kota Sungaipenuh disebut oleh PPK bahwa itu adalah kesalahan dari excel yang error. Hanya saja sebelum itu, sudah heboh karena dugaan penggelembungan suara. (am)
Kemenkum Jambi Ikuti Virtual ‘Policy Talks 2026’ Kanwil Riau
Kakanwil Kemenkum Jambi Hadiri Pembukaan PKN Tingkat II dan PKA 2026
Audiensi Bersama Sekretariat DPRD Sarolangun, Kanwil Kemenkum Jambi Bahas Penguatan JDIHN
Billboard Mimpi Jadi Presiden Politisi NAsdem Ahmad Sahroni Bermunculan di Kota Jambi
Hingga Siang Ini, Gugatan CE-Ratu Belum Tercatat Di Website MK
Tinggal Sehari Lagi, CE - Ratu Belum Daftarkan Gugatan Ke MK
Kemenkum Jambi Ikuti Virtual ‘Policy Talks 2026’ Kanwil Riau
