JAMBERITA.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020 kepada Pemerintah Kota Jambi.
Acara yang dilaksanakan secara virtual tersebut bertujuan untuk menilai apakah refocusing dan realokasi APBD untuk penanganan Covid-19 pada Pemerintah Daerah telah dialokasikan dan digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Perwakilan BPK Rio Tirta, secara simbolis menyerahkan LHP tersebut kepada Wakil Ketua DPRD Kota Jambi M.A Fauzi dan Walikota Jambi Syarif Fasha.
Dalam sambutannya Rio mengatakan bahwa rasionalisasi belanja daerah yang belum sesuai ketentuan dan pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan Covid-19. Selain itu, bidang kesehatan belum didukung bukti kewajaran harga dan BPK Perwakilan Jambi juga menemukan ketidaksesuaian pembayaran pajak yang disetorkan.
"Ibu Pimpinan Daerah baik di Legislatif dan eksekutif untuk terus dapat memperbaiki dan meningkatkan efektivitas penanganan pandemi Covid-19 dalam rangka mendukung dan melaksanakan program pemerintah yang berkaitan dengan penanganan Covid-19," ujarnya.
Rio berharap adanya kemerataan penanganan bagi seluruh lapisan masyarakat. (sap)
20 Ton Kopi Fine Robusta asal Kerinci Diekspor ke Tiongkok, Pemprov Dorong Lewat Pelabuhan Jambi
Dosen UNJA, Anak Pasangan Lulusan SD-SMP yang Kini Menjelma Jadi Ilmuwan Kebanggaan Jambi
Modal Limbah Murah, Mahasiswa UNJA Sukses Bikin Pakan Ikan Alternatif yang Bikin Untung Selangit!
Bertambah 39 Pasien Covid-19, 7 Kabupaten Zona Oranye dan 4 lainnya Zona Kuning
Maklumat Kapolri, Polda Jambi: Tidak Ada Kerumunan Selama Nataru
Tahun Depan Dishub Kota Jambi Akan Tambah ATCS Di Tujuh Titik
Perancang Kanwil Kemenkum Jambi Kawal Penuntasan Ranperda Insentif & Kemudahan Penanaman Modal

