JAMBERITA.COM - Laporan Hasil Pemeriksaan kepatuhan penanganan pandemi Covid-19 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi diserahkan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan secara daring, Rabu (23/12/2020).
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi Rio Tirto mengatakan, pokok temuan pemeriksaan yakni menemukan Pengadaan Barang dan Jasa untuk penanganan dan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid-19 terdapat ketinggian harga sehingga terjadi pemborosan keuangan daerah.
"Sebagai penutup (Rio Tirta) juga mengingatkan bahwa berdasarkan pasal 20 undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekombinasi laporan hasil pemeriksaan tersebut,"tegasnya.
Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala BPK, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Burhanuddin Mahir dan Gubernur Jambi Fachrori Umar.
"Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," jelasnya.(afm)
Wacana Pengalihan Kewenangan PPPK ke Pusat: Jambi Berpotensi Hemat Rp200 M, DPRD Ingatkan Hal Ini
Tok! Senat UNJA Setujui Pembentukan Prodi S1 Teknik Mesin FST
Sambut HARLA di Tengah Kabut Asap, Kejati Jambi Bagikan 4000 Masker & Beri Layanan Kesehatan Gratis
Penempatan Dana Bank Jambi Tahun 2018 Sampai Triwulan ke III 2020 Jadi Temuan BPK RI
Serahkan LHP Kepatuhan Penanganan Covid-19 Ke Pemkot Jambi, Ini yang Disoal BPK
Bertambah 39 Pasien Covid-19, 7 Kabupaten Zona Oranye dan 4 lainnya Zona Kuning
Pertamina EP Bantu Padamkan Lima Titik Kebakaran Lahan di Jambi



