JAMBERITA.COM- Kementerian Kesehatan mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin COVID-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama, terhitung mulai Kamis (31/12/2020).
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang ditetapkan oleh Menteri Gunadi Sadikin pada tanggal 28 Desember 2020.
Dalam KMK tersebut, turut diatur bahwa pengiriman pemberitahuan SMS Blast akan dilakukan serentak mulai 31 Desember 2020. Ini merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
Adapun sasaran penerima SMS, adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19,” kata Menkes.
Menkes menegaskan bahwa bagi masyarakat yang menerima SMS maka wajib mengikuti program vaksinasi COVID-19 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
“Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi COVID-19,” tuturnya.
Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi vaksin COVID-19 yang tersedia. (HUMAS KEMKES/UN)
Guru Tak Lagi Masuk Kategori CPNS, PGRI: Mengapa Ada Diskriminasi?
Kabaharkam Polri: Jika Tidak Dibubarkan, FPI Bisa Buat Perpecahan NKRI
Pemerintah Resmi Larang Kegiatan dan Penggunaan Simbol/Atribut FPI
Inilah SE Satgas Penanganan COVID-19 Mengenai Protokol Kesehatan Bagi Pelaku Perjalanan Internasiona
BNPT-PW Fatayat NU Jawa Barat Jalin Kerja Sama Wujudkan Semangat Kebangsaan
Menkes: Varian Baru Covid-19 Lebih Cepat Menular, Tapi Tak Terbukti Lebih Fatal
Perkuat Capaian RB dan SAKIP, Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Rapat Pengelolaan Kinerja B06

