JAMBERITA.COM- KPU Provinsi Jambi saat ini masih menunggu salinan dari pokok materi gugatan dari pihak pemohon. Nantinya, materi gugatan itu akan disampaikan kepada KPU RI.
"Lewat KPU RI, nanti akan didistribusikan ke kita KPU Provinsi Jambi dalam dua hari ini," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal, saat dikonfirmasi harian ini, Senin (18/1) kemarin.
Setelah adanya salinan materi gugatan, KTA Apnizal, maka pihaknya segera melakukan rapat koordinasi untuk memfinalisasi segala persiapan termasuk menyiapkan jawaban.
"Kami sudah melakukan 2 kali rakor. Tanggal 21 rakor untuk mematangkan. Untuk jadwal sidangnya kita belum dapat," tukasnya.(*/sm)
Geger Simpang Siur Lahan, Benarkah Anggaran Rp12 M Bengkak Jadi Rp15 M? Ini Fakta Mengejutkannya!
Wacana Perbaikan Jalan Padang Lamo Terus Dikawal, Terbaru PUTR Jambi Kembali Bahas Bersama BPJN
Tim Kuasa Hukum Bantah Rumor Pembatalan 105 SHM di Muaro Jambi
Fraksi PDIP DPR RI Rombak AKD, Ihsan Yunus dan Ribka Tjiptaning Ikut Dirotasi
Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait Di MK, Hamdan Zoelva Pimpin Tim Hukum Haris - Sani
Keluarga Mahir Dalam Pusaran Pilbup Muarojambi, Siapa Yang Tampil?
Geger Simpang Siur Lahan, Benarkah Anggaran Rp12 M Bengkak Jadi Rp15 M? Ini Fakta Mengejutkannya!

