JAMBERITA.COM - Penyidik Polres Kerinci disebut sudah menghentikan Penyidikan kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja merubah dan merusak, menghilangkan hasil perolehan suara calon gubernur dan wakil gubernur yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu yakni Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Kotabaru.
Ini terungkap dari Surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) kasus dengan tersangka lima anggota PPK Kecamatan Kotabaru yakni Heri Gusman, Andri Kardiansyah, Rydo Adewijaya, Hengky Noverisar, dan Eka Gunawan yang dikeluarkan pada 16 Januari 2021 lalu.
Dalam surat Nomor SPPP/82.a/1.24/2021 yang ditandatangani oleh Kapala Kepolisian Resort (Kapolres) Kerinci Agung Wahyu Nugroho selaku penyidik dengan alasan demi hukum dan/atau batas penyidikan tindak pemilihan telah habis.
Beredar informasi, SP3 ini dikeluarkan karena tersangka tidak bersikap kooperatif alias kabur.S
Sementaramasa penyidikan tindak pemilu hanya 14 hari. Sehingga kasus tersebut dihentikan demi hukum.
Surat SP3 tersebut dengan tembusan Kapolda Jambi, Dirreskrimun Polda Jambi, Ketua PN Sungaipenuh serta pelapor.
Namun belum ada informasi resmi dari Polres Kerinci terkait hal ini.(*/sm)
Mau Maju Jalur Independen Di Muarojambi, Ini Minimal Dukungan Yang Wajib Diserahkan ke KPU
Opsi Pilkada Serentak 2022 dan 2023, KPU Provinsi Jambi: Tunggu Pengesahan DPR RI
Farti Bertemu Mezi, Isyarat Gandeng Trah HBA di Pilwako Jambi?
Pulang Kampung, Kadis PUPR Fauzi Siap Maju di Pilkada Sarolangun
Datangi warga Didampingi Tokoh Muhammadiyah, Farti Suandri Gencar Galang Dukungan Masyarakat
Pastikan Maju Pilwako Jambi Jalur Perseorangan, Samiun Siregar Sudah Kumpulkan 10.000 KTP


Hesti Perkuat Keperdulian Sosial Via Pojok Berkah TP PKK Provinsi Jambi



