Kasus Dugaan Penggelembungan Suara 5 PPK Sungai Penuh Dihentikan



Minggu, 24 Januari 2021 - 19:33:08 WIB



Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBERITA.COM - Penyidik Polres Kerinci disebut sudah menghentikan Penyidikan kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja merubah dan merusak, menghilangkan hasil perolehan suara calon gubernur dan wakil gubernur yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu yakni Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Kotabaru.

Ini terungkap dari Surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) kasus dengan tersangka lima anggota PPK Kecamatan Kotabaru yakni Heri Gusman, Andri Kardiansyah, Rydo Adewijaya, Hengky Noverisar, dan Eka Gunawan yang dikeluarkan pada 16 Januari 2021 lalu.

Dalam surat Nomor SPPP/82.a/1.24/2021 yang ditandatangani oleh Kapala Kepolisian Resort (Kapolres) Kerinci Agung Wahyu Nugroho selaku penyidik dengan alasan demi hukum dan/atau batas penyidikan tindak pemilihan telah habis.

Beredar informasi, SP3 ini dikeluarkan karena tersangka tidak bersikap kooperatif alias kabur.S

Sementaramasa penyidikan tindak pemilu hanya 14 hari. Sehingga kasus tersebut dihentikan demi hukum.

Surat SP3 tersebut dengan tembusan Kapolda Jambi, Dirreskrimun Polda Jambi, Ketua PN Sungaipenuh serta pelapor.  

Namun belum ada informasi resmi dari Polres Kerinci terkait hal ini.(*/sm)



Artikel Rekomendasi