JAMBERITA.COM - Saat ini seluruh kantor kecamatan hingga kelurahan telah diwajibkan untuk menggunakan absensi elektronik.
Walikota Jambi Syarif Fasha menjelaskan bahwa sudah 80 persen kantor camat dan lurah yang menggunakan absensi elektronik, sedangkan sisanya masih menggunakan absen semi elektronik.
Dirinya menjelaskan bahwa penggunaan absensi elektronik sendiri digunakan untuk melihat kinerja para pegawai.
"Tiap kelurahan ada absen yang terkoneksi dengan BKPSMD. Jadi bisa lihat kapan dia tidak masuk telat dan pulang cepat. Karena akan ada panismennya," jelas Fasha.
Fasha juga menegaskan bahwa penggunaan absensi elektronik ini wajib. Sehingga dirinya mengatakan apabila hingga tahun ini masih ada kantor kecamatan atau kelurahan yang belum menggunakan absensi elektronik maka dirinya akan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan.
"Jika tahun ini tidak ada absen elektronik di tingkat kelurahan akan kita copot lurahnya," kata Fasha. (sap)
Hari Ketiga Pelatihan Paralegal, Kanwil Kemenkum Jambi Beri Tips Penyusunan Dokumen Hukum
Sinergi Akademik dan Praktik: UNJA dan PN Sengeti Resmi Jalin Kerja Sama Strategis
Perkuat Sinergi, Kanwil Kemenkum Jambi Gandeng FH UNJA Dalami Implementasi KUHP Nasional
Narkoba Ditengah Pandemi, Kota Jambi Miliki 16 Kelurahan Bersih Narkoba
Informasi Soal Razia Masker dengan Denda Rp250 Ribu di Jambi, Dipastikan HOAX


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


