JAMBERITA.COM - Saat ini seluruh kantor kecamatan hingga kelurahan telah diwajibkan untuk menggunakan absensi elektronik.
Walikota Jambi Syarif Fasha menjelaskan bahwa sudah 80 persen kantor camat dan lurah yang menggunakan absensi elektronik, sedangkan sisanya masih menggunakan absen semi elektronik.
Dirinya menjelaskan bahwa penggunaan absensi elektronik sendiri digunakan untuk melihat kinerja para pegawai.
"Tiap kelurahan ada absen yang terkoneksi dengan BKPSMD. Jadi bisa lihat kapan dia tidak masuk telat dan pulang cepat. Karena akan ada panismennya," jelas Fasha.
Fasha juga menegaskan bahwa penggunaan absensi elektronik ini wajib. Sehingga dirinya mengatakan apabila hingga tahun ini masih ada kantor kecamatan atau kelurahan yang belum menggunakan absensi elektronik maka dirinya akan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan.
"Jika tahun ini tidak ada absen elektronik di tingkat kelurahan akan kita copot lurahnya," kata Fasha. (sap)
Hadiri Rapat Paripurna, Bupati Tanjab Barat Sampaikan Komitmen Laporan Keuangan Daerah
Batik Air Resmi Mengudara di Muara Bungo, Gubernur Al Haris: Pemicu Ekonomi Wilayah Barat
Kabel PLN 50 Meter di Muaro Jambi Digondol Maling, Warga Resah Puluhan Rumah Padam Total
Narkoba Ditengah Pandemi, Kota Jambi Miliki 16 Kelurahan Bersih Narkoba
Informasi Soal Razia Masker dengan Denda Rp250 Ribu di Jambi, Dipastikan HOAX
Lima Peserta Tuntaskan Program Pemagangan Nasional Angkatan 3 di Kanwil Kemenkum Jambi


