Buntut Kasus Tiang Listrik, Inspektorat Provinsi Jambi Dikabarkan Digugat



Kamis, 28 Januari 2021 - 13:26:36 WIB



JAMBERITA.COM - Dugaan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pengadaan Jaringan Listrik di Desa Karang Jering-Pekan Gedang Kecamatan Batang Asai Kabupaten Sarolangun Jambi ternyata terus bergulir.

Teranyar, dikabarkan bahwa pihak terkait telah menggugat Inspektorat Daerah Provinsi Jambi. Kini sudah masuk ke tahap mediasi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi selaku Pengacara Negara.

"Sekarang dalam tahap mediasi di Pengadilan, dan Kuasa Hukum Inspektorat adalah Jaksa Pengacara Negara, karena ada dasar kerjasama," ujar sumber jamberita.com yang tak ingin disebut namanya.

Adapun gugatan yang diduga dilayangkan ke Inspektorat yakni secara perdata. Kendati demikian siapa yang melayangkan gugatan itu belum bisa Ia sampaikan apakah sudah berstatus tersangka atau belum.

"Kalau ini di Polda, karena Inspektorat melaksanakan Audit Investigasi atas Permintaan Polda Jambi lalu digugat," terangnya.

Masih menurut sumber Jamberita.com, permasalahan adanya gugatan tersebut ke Inspektorat juga sudah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui rapat Tim Korsupgah.

"Kemudian di dalam rapat Koordinasi dengan Tim Korsupgah KPK, juga telah melaporkan secara lisan ke Koordinator Satgas Penindakan KPK terkait permasalahan tersebut," jelasnya.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi Lexy Fhatarani ketika dikonfirmasi, Rabu (27/1/2021) kemarin, mengakui adanya informasi gugatan ke Inspektorat tersebut secara singkat. "Infonya begitu cuma ak (saya-red) belum tahu detailnya," ujarnya. 

Penelusuran jamberita.com, proyek pengadaan ini di anggaran di tahun 2015 di Dinas ESDM Kabupaten Sarolangun dengan anggaran sekitar Rp12 Miliar (M) untuk aliran listrik di beberapa desa di Kecamatan Batang Asai Sarolangun.(*afm)

 




Artikel Rekomendasi