JAMBERITA.COM - Dugaan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pengadaan Jaringan Listrik di Desa Karang Jering-Pekan Gedang Kecamatan Batang Asai Kabupaten Sarolangun Jambi ternyata terus bergulir.
Teranyar, dikabarkan bahwa pihak terkait telah menggugat Inspektorat Daerah Provinsi Jambi. Kini sudah masuk ke tahap mediasi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi selaku Pengacara Negara.
"Sekarang dalam tahap mediasi di Pengadilan, dan Kuasa Hukum Inspektorat adalah Jaksa Pengacara Negara, karena ada dasar kerjasama," ujar sumber jamberita.com yang tak ingin disebut namanya.
Adapun gugatan yang diduga dilayangkan ke Inspektorat yakni secara perdata. Kendati demikian siapa yang melayangkan gugatan itu belum bisa Ia sampaikan apakah sudah berstatus tersangka atau belum.
"Kalau ini di Polda, karena Inspektorat melaksanakan Audit Investigasi atas Permintaan Polda Jambi lalu digugat," terangnya.
Masih menurut sumber Jamberita.com, permasalahan adanya gugatan tersebut ke Inspektorat juga sudah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui rapat Tim Korsupgah.
"Kemudian di dalam rapat Koordinasi dengan Tim Korsupgah KPK, juga telah melaporkan secara lisan ke Koordinator Satgas Penindakan KPK terkait permasalahan tersebut," jelasnya.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi Lexy Fhatarani ketika dikonfirmasi, Rabu (27/1/2021) kemarin, mengakui adanya informasi gugatan ke Inspektorat tersebut secara singkat. "Infonya begitu cuma ak (saya-red) belum tahu detailnya," ujarnya.
Penelusuran jamberita.com, proyek pengadaan ini di anggaran di tahun 2015 di Dinas ESDM Kabupaten Sarolangun dengan anggaran sekitar Rp12 Miliar (M) untuk aliran listrik di beberapa desa di Kecamatan Batang Asai Sarolangun.(*afm)
Hari Ketiga Pelatihan Paralegal, Kanwil Kemenkum Jambi Beri Tips Penyusunan Dokumen Hukum
Sinergi Akademik dan Praktik: UNJA dan PN Sengeti Resmi Jalin Kerja Sama Strategis
Perkuat Sinergi, Kanwil Kemenkum Jambi Gandeng FH UNJA Dalami Implementasi KUHP Nasional
Bupati Masnah Dukung Program PINTAR Penggerak Tanoto Foundation
SAH Minta BPJS Ketenagakerjaan Memperluas Target Kepesertaan


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


