JAMBERITA.COM- Menanggapi rencana revisi perubahan UU Pemilu dan Pilkada, Kementerian Dalam Negeri menegaskan tidak tepat melakukan revisi sementara UU belum dilaksanakan.
Pernyataan ini menanggapi draf revisi Undang-undang Pemilu dan Pilkada yang menjadi pro kontra di tengah masyarakat. Pasalnya, dalam draf tersebut diatur pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Saat ini, draf RUU Pemilu dan Pilkada telah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) DPR 2021.
Dirjen politik dan pemerintahan umum Kemendagri, Bahtiar mengatakan UU Pemilu tersebut belum dilaksanakan. Tidak tepat jika belum dilaksanakan, sudah direvisi.
"Mestinya, dilaksanakan dulu, kemudian dievaluasi, baru kemudian direvisi jika diperlukan," katanya Jumat (29/1/2021).
Sesuai dengan UU yang masih berlaku tersebut maka jadwal Pilkada berikutnya adalah 2024. Jadi, jika Pilkada dilaksanakan sesuai jadwal, maka jadwalnya adalah 2024.
"Saat ini kita sedang menghadapi pandemi, menghadapi krisis kesehatan dan perekonomian, seharusnya kita fokus untuk menyelesaikan krisis ini," katanya.(*/sm)
Hari Ketiga Pelatihan Paralegal, Kanwil Kemenkum Jambi Beri Tips Penyusunan Dokumen Hukum
Sinergi Akademik dan Praktik: UNJA dan PN Sengeti Resmi Jalin Kerja Sama Strategis
Perkuat Sinergi, Kanwil Kemenkum Jambi Gandeng FH UNJA Dalami Implementasi KUHP Nasional
Pilihan Partai Pasca Menang di Batanghari, Fadhil Arief: Sekali Masuk Tak Keluar Lagi
DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Anwar Sadat - Hairan
Catatan Kritis Pilkada Serentak: Dari Isu Mahar Hingga Perlunya Seleksi Penyelenggara Bebas KKN


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


