JAMBERITA.COM- Menanggapi rencana revisi perubahan UU Pemilu dan Pilkada, Kementerian Dalam Negeri menegaskan tidak tepat melakukan revisi sementara UU belum dilaksanakan.
Pernyataan ini menanggapi draf revisi Undang-undang Pemilu dan Pilkada yang menjadi pro kontra di tengah masyarakat. Pasalnya, dalam draf tersebut diatur pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Saat ini, draf RUU Pemilu dan Pilkada telah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) DPR 2021.
Dirjen politik dan pemerintahan umum Kemendagri, Bahtiar mengatakan UU Pemilu tersebut belum dilaksanakan. Tidak tepat jika belum dilaksanakan, sudah direvisi.
"Mestinya, dilaksanakan dulu, kemudian dievaluasi, baru kemudian direvisi jika diperlukan," katanya Jumat (29/1/2021).
Sesuai dengan UU yang masih berlaku tersebut maka jadwal Pilkada berikutnya adalah 2024. Jadi, jika Pilkada dilaksanakan sesuai jadwal, maka jadwalnya adalah 2024.
"Saat ini kita sedang menghadapi pandemi, menghadapi krisis kesehatan dan perekonomian, seharusnya kita fokus untuk menyelesaikan krisis ini," katanya.(*/sm)
Nah, KUA-PPAS APBD 2027 Sudah Disepakati : Selisih Rp25 Miliar di Disdik dan PUTR Baru Terkuak
SAH Tegas Pertahanan Nasional Prioritas Presiden Prabowo Menjamin Keberlanjutan Pembangunan
FH Unja Edukasi 1.000 Lebih Pelajar SMAN 1 Muaro Jambi soal Kawasan Tanpa Rokok
Pilihan Partai Pasca Menang di Batanghari, Fadhil Arief: Sekali Masuk Tak Keluar Lagi
DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Anwar Sadat - Hairan
Catatan Kritis Pilkada Serentak: Dari Isu Mahar Hingga Perlunya Seleksi Penyelenggara Bebas KKN
Gubernur Al Haris Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD 2026



