JAMBERITA.COM - Jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) melakukan penindakan terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot Brong di wilayah hukum Polresta Jambi.
Kompol Doni Wahyudi, bahwa pihaknya tadi malam telah melakukan penindakan sangsi tilang sebanyak 39 unit kendaraan bermotor yang knalpotnya sudah dimodifikasi.
"Untuk penindakan dilakukan di berbagai wilayah seperti Jambi Timur, Jelutung Kota Baru, Pasar, Telanai, Jambi Selatan," katanya, Minggu (31/1/2021).
Selanjutnya dari Sat Reskrim Polresta Jambi dan Tim Serigala Kota juga mendapatkan kendaraan bermotor yang tidak memiliki surat dan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan total 39 tilang,
Kompol Doni juga menghimbau kepada masyarakat khususnya pengguna jalan yang menggunakan kendaraan wajib membawa surat-surat kendaraan."Ikuti peraturan lalulintas, serta tidak merubah atau memodifikasi kendaraan sesuai aslinya," ujarnya.(*/afm)
Polda Jambi Bongkar Jaringan Ekstasi hingga Seret Oknum Pejabat Ditjenpas Jadi TSK
Tawuran Berujung Maut : Polda Jambi Turun Tangan, Tidak ada Ruang Bangi Geng Motor Pelaku Kekerasan
Dua Terdakwa 58 KG Sabu di Jambi, Dituntut Penjara Seumur Hidup
BREAKING NEWS: Innalillahi, Positif COVID-19 Anggota DPRD Tanjabbar H Syaifuddin Wafat
Satgas Provinsi Jambi Distribusikan 12 Ribu Vaksin Covid-19 ke 4 Kabupaten
BREAKING NEWS: Innalillahi, Positif Covid-19, Kabid RSUD Daud Arif Meninggal Dunia
Pemprov Jambi Gelar Rakor Persiapan Pembangunan Tol Jambi–Rengat Fase I



