JAMBERITA.COM - KPU Kota Jambi sebagai pihak terkait dihadirkan dalam persidangan etik untuk Adithiya Diar secara virtual, Senin (1/2/2021). Dalam sidang tersebut, KPU Kota Jambi sebagai pihak terkait menyampaikan bahwa teradu tak lagi aktif sejak pengunduran diri disampaikan.
"Oktober itu teradu tak lagi aktif yang mulia. Ini juga kami ketahui sejak media mulai memberitakan pengunduran diri tersebut. Sebelum itu, teradu tetap aktif dan menjalankan tugasnya," kata Ketua KPU Kota Jambi Yatno.
Sementara itu, Bawaslu Kota Jambi diwakili oleh Johan Wahyudi selaku Pimpinan memastikan bahwa teradu saat pleno tidak hadir. Hanya saja, pihaknya tidak menanyakan kepada KPU Kota Jambi mengapa teradu tak hadir dalam proses pleno. (am)
Pertamina Hulu Rokan Gandeng Ade Rai Rahasiakan Jurus Bikin Pekerja Bugar Jangka Panjang
Karyawan Di-PHK PT Tebo Indah Diduga Belum Terima Pesangon, Ansori Minta Pemprov Turun Tangan
Selai Pinnea: Inovasi Nanas Sungai Gelam dan Wujud Nyata UNJA sebagai Kampus Berdampak
SAH: Vaksinasi Bisa Cepat, Asal Di Dukung Ketersediaan Vaksin Yang Cukup
Update Data Covid-19 Provinsi Jambi Bertambah 37, Berikut Datanya
Pertamina Hulu Rokan Gandeng Ade Rai Rahasiakan Jurus Bikin Pekerja Bugar Jangka Panjang



