JAMBERITA.COM - KPU Kota Jambi sebagai pihak terkait dihadirkan dalam persidangan etik untuk Adithiya Diar secara virtual, Senin (1/2/2021). Dalam sidang tersebut, KPU Kota Jambi sebagai pihak terkait menyampaikan bahwa teradu tak lagi aktif sejak pengunduran diri disampaikan.
"Oktober itu teradu tak lagi aktif yang mulia. Ini juga kami ketahui sejak media mulai memberitakan pengunduran diri tersebut. Sebelum itu, teradu tetap aktif dan menjalankan tugasnya," kata Ketua KPU Kota Jambi Yatno.
Sementara itu, Bawaslu Kota Jambi diwakili oleh Johan Wahyudi selaku Pimpinan memastikan bahwa teradu saat pleno tidak hadir. Hanya saja, pihaknya tidak menanyakan kepada KPU Kota Jambi mengapa teradu tak hadir dalam proses pleno. (am)
DPW APPSI Jambi 2026-2031 Resmi Dikukuhkan, Berikut Susunan Kepengurusannya
Langka! Kursi Bendum Jadi 'Primadona' di Muswil III APPSI Jambi Sampai Spanduk Diganti Berkali-kali
Basket Pelajar DBL Jambi Menuju Training Camp Nasional, Dispora Harapkan Regenerasi Prestasi
SAH: Vaksinasi Bisa Cepat, Asal Di Dukung Ketersediaan Vaksin Yang Cukup
Update Data Covid-19 Provinsi Jambi Bertambah 37, Berikut Datanya


Lantik APPSI Jambi, Sudaryono Tegaskan Pengurus Harus Kerja Nyata: Jangan Kebanyakan Jadi Mandor!



