JAMBERITA.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menggelar sidang etik untuk Komisioner KPU Kota Jambi Adithiya Diar secara Virtual, Senin (1/2/2021). Dalam persidangan ini, Adithiya Diar selaku teradu tidak berkenan hadir dalam persidangan.
"Pihak teradu tidak berkenan menghadiri persidangan. Teradu menganggap dirinya sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Anggota KPU Kota Jambi," kata pihak DKPP RI.
Meski tanpa dihadiri teradu, persidangan tetap berjalan dengan dipimpin langsung oleh Ida Budhiati selaku Ketua Majelis. Pengadu dan pihak terkait juga menghadiri proses sidang ini. (am)
Anggaran BPBD Melonjak 53% di APBD Perubahan, IW Minta Kejelasan Output dan Manfaat
Realisasi APBD Jambi 2026 Masih Rendah, IW Wanti-wanti OPD Jangan Menumpuk di Triwulan IV
APBD Perubahan Jambi 2026 Disepakati, Belanja Daerah Tembus Rp4 Triliun
SAH: Vaksinasi Bisa Cepat, Asal Di Dukung Ketersediaan Vaksin Yang Cukup
Hingga Kemarin, Realiasi APBD Provinsi Jambi TA 2026 Baru 59,14%



