JAMBERITA.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menggelar sidang etik untuk Komisioner KPU Kota Jambi Adithiya Diar secara Virtual, Senin (1/2/2021). Dalam persidangan ini, Adithiya Diar selaku teradu tidak berkenan hadir dalam persidangan.
"Pihak teradu tidak berkenan menghadiri persidangan. Teradu menganggap dirinya sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Anggota KPU Kota Jambi," kata pihak DKPP RI.
Meski tanpa dihadiri teradu, persidangan tetap berjalan dengan dipimpin langsung oleh Ida Budhiati selaku Ketua Majelis. Pengadu dan pihak terkait juga menghadiri proses sidang ini. (am)
Jumat Berkah, SAH Ajak Masyarakat Doakan Petani demi Keberkahan Negeri
HAN Ke-40 : Ketua TP-PKK Batang Hari Minta Orang Tua Lindungi Anak dari Narkoba dan Judi Online
Kanwil Kemenkum Jambi Periksa Terlapor Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Batik Tebo dan Sultan Thaha
SAH: Vaksinasi Bisa Cepat, Asal Di Dukung Ketersediaan Vaksin Yang Cukup
Polda Jambi Serahkan 3 Tersangka dan BB Dugaan Korupsi DAK SMK TA 2022 ke JPU



