JAMBERITA.COM - Kasus pembajakan film yang dilakukan oleh warga Kota Jambi, hari ini memasuki sidang kedua.
Pada sidang sebelumnya salah satu admin dari situs web DUNIAFILM21 telah mengikuti sidang pertama di Pengadilan Negeri Jambi.
Sidang kedua yang dilakukan hari ini, Kamis (4/2/2021) menghadirkan tiga orang saksi dari pihak Visinema Pictures, salah satunya yaitu Andika Dwimas Sasongko yang merupakan Direktur Utama Visinema Pictures.
Di hadapan hakim, Andika mengatakan bahwa pihaknya sangat dirugikan dengan adanya pembajakan film di situs web DUNIAFILM21 karena menurutnya publik dapat mengakses film tersebut secara gratis.
"Karna saat diunggah di situsweb tersebut siapapun dapan mengaksesnya secara gratis. Sehingga film tersebut sudah tidak ada nilainya lagi. Padahal satu film setelah launching masih memiliki nilai ekonomi sampai lima tahun setelah film itu pertama kali ditayangkan," jelas Andika.
Andika mengatakan bahwa pihaknya tidak hanya melaporkan kasus seperti ini pada satu situsweb saja, ada beberapa yang telah dilaporkan namun situs web DUNIAFILM21 yang baru diketahui adminnya
"Untuk satu judul yaitu film Keluarga Cemara dan di dalam platform tersebut ada banyak sekali film yang dibajak. Jadi tidak hanya kami yang dirugikan, tapi juga pendapatan negara. Dimana tiap film membayar pajak kepada negara," pungkasnya. (sap)
Ahli Hukum Pidana Sentil JPU di Sidang Tirta Mayang, Ingatkan Kehati-hatian Dalam Suatu Perkara
SAH Minta HKTI Kabupaten Aktif Kampanyekan Stop Membakar Hutan dan Lahan
Respon Pandangan Umum Fraksi : Pemprov Jambi Beberkan Strategi Postur APBD-P 2026
Harmonisasi Ranperbup Muaro Jambi, Kemenkum Jambi Bahas SOP Pengawasan Penanaman Modal Terintegrasi

