JAMBERITA.COM - Sidang tindak pidana korupsi APBD 2017 - 2018 untuk terdakwa Cornelis Buston (CB), Syahbandar, dan Chumaidi Zaidi hari ini, Kamis (7/1/2021) ditunda. Hal ini dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Yandri Roni.
"Benar, sidang tersebut ditunda sampai satu minggu kedepan," katanya ketika dikonfirmasi lewat pesan singkat.
Ketika ditanya alasan penundaan sidang, dirinya mengatakan untuk menanyakan langsung kepada KPK. Itu semuanya agar lebih valid alasan penundaannya.
Untuk diketahui, sidang hari ini diagendakan pemeriksaan terdakwa untuk Chumaidi Zaidi dan Syahbandar. Untuk Cornelis Buston saat ini mendengarkan keterangan ahli. (am)
Ahli Hukum Pidana Sentil JPU di Sidang Tirta Mayang, Ingatkan Kehati-hatian Dalam Suatu Perkara
SAH Minta HKTI Kabupaten Aktif Kampanyekan Stop Membakar Hutan dan Lahan
Respon Pandangan Umum Fraksi : Pemprov Jambi Beberkan Strategi Postur APBD-P 2026
Zumi Zola Dihadirkan Dalam Sidang Cornelis, Chumaidi dan Syahbandar Hari Ini
Nah..Dugaan Pemotongan Honor di BPPRD Kota Jambi Naik ke Penyidikan
Harmonisasi Ranperbup Muaro Jambi, Kemenkum Jambi Bahas SOP Pengawasan Penanaman Modal Terintegrasi

