JAMBERITA.COM - Sidang tindak pidana korupsi APBD 2017 - 2018 untuk terdakwa Cornelis Buston (CB), Syahbandar, dan Chumaidi Zaidi hari ini, Kamis (7/1/2021) ditunda. Hal ini dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Yandri Roni.
"Benar, sidang tersebut ditunda sampai satu minggu kedepan," katanya ketika dikonfirmasi lewat pesan singkat.
Ketika ditanya alasan penundaan sidang, dirinya mengatakan untuk menanyakan langsung kepada KPK. Itu semuanya agar lebih valid alasan penundaannya.
Untuk diketahui, sidang hari ini diagendakan pemeriksaan terdakwa untuk Chumaidi Zaidi dan Syahbandar. Untuk Cornelis Buston saat ini mendengarkan keterangan ahli. (am)
Hari Ketiga Pelatihan Paralegal, Kanwil Kemenkum Jambi Beri Tips Penyusunan Dokumen Hukum
Sinergi Akademik dan Praktik: UNJA dan PN Sengeti Resmi Jalin Kerja Sama Strategis
Perkuat Sinergi, Kanwil Kemenkum Jambi Gandeng FH UNJA Dalami Implementasi KUHP Nasional
Zumi Zola Dihadirkan Dalam Sidang Cornelis, Chumaidi dan Syahbandar Hari Ini
Nah..Dugaan Pemotongan Honor di BPPRD Kota Jambi Naik ke Penyidikan


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


