JAMBERITA.COM, MERANGIN - Sidang kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), terdakwa M Ikhsan (45), Benny Noven (41) dan Ghufron (38) digelar Pengadilan Negeri Bangko terus berlanjut.
Bahkan sidang kali melakukan agenda pemeriksaan saksi dan diselenggarakan secara online Kamis (01/04/2021).
Selain itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dari dinas kehutanan provinsi Jambi.
Berdasarkan pantauan media ini keterangan saksi ahli makin menguatkan pasal yang disangkakan pada terdakwa yakni Pasal 89 Ayat (1) Huruf a dan b Undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan.
Saksi ahli dalam keterangannya menyampaikan bahwa aktivitas PETI yang menjerat tiga warga Bungo tersebut berada di kawasan hutan produksi (HP).
“Dari peta yang kami miliki itu (Aktivitas PETI) dalam (Kawasan) hutan produksi,” kata Saksi.
“Di lokasi bekas galian juga ada perangkat untuk PETI, ada asbuk, pondok,” ujar saksi lagi.
Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Merangin, M Fajrin usai sidang mengatakan dari keterangan saksi aktivitas PETI tersebut berada di kawasan HP.
“Dari keterangan ahli, bawah terdakwa melakukan melakukan aktivitas peti dalam kawasan HP,” sebut Fajrin.
Selain Pasal 89 Ayat (1) Huruf a dan b Undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan.
Tiga terdakwa juga dijerat pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.(oli)
Gubernur Al Haris Hadiri Pengajian Umum Ponpes Salafiyah Al Hafizh Tabir Selatan
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperbup Beasiswa Kabupaten Merangin
Kawal Produk Hukum Daerah Berkualitas, Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperda Merangin
Rapat Paripurna DPRD Merangin, Al Haris Minta Pendapat dan Saran Dewan
Soal 5 Alat Berat yang Diamankan di Tabir Barat, Ini Kata Kapolres Merangin
Tinjau Lahan Warga Terdampak Banjir di Desa Arah Sialang, Bupati Sampaikan Solusinya
Lima Peserta Tuntaskan Program Pemagangan Nasional Angkatan 3 di Kanwil Kemenkum Jambi


