Jemput Bola Legalitas Usaha, Kanwil Kemenkum Jambi Dampingi Pelaku UMK Dirikan PT Perorangan



Rabu, 05 Agustus 2026 - 15:45:02 WIB



JAMBERITA.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi melalui PIC Badan Usaha, Ari Kurniadi dan tim, melaksanakan kegiatan jemput bola pendirian Perseroan Perorangan dengan mendatangi langsung masyarakat dan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), Selasa (4/8/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan Administrasi Hukum Umum, khususnya pendirian badan hukum Perseroan Perorangan. Melalui pendekatan jemput bola, pelaku UMK memperoleh informasi dan pendampingan secara langsung mengenai manfaat, persyaratan, serta tahapan pendaftaran Perseroan Perorangan.

Dalam pelaksanaannya, Ari Kurniadi memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas badan usaha dalam mendukung pengembangan usaha. Pendampingan diberikan agar pelaku UMK dapat memahami proses pendirian Perseroan Perorangan dengan lebih mudah serta tidak lagi terkendala oleh keterbatasan informasi maupun akses terhadap layanan.

Perseroan Perorangan merupakan salah satu bentuk badan hukum yang dapat didirikan oleh satu orang dan diperuntukkan bagi usaha yang memenuhi kriteria mikro dan kecil. Dengan memiliki badan hukum, pelaku usaha memperoleh kepastian dan pelindungan hukum serta pemisahan yang jelas antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.

Legalitas badan usaha juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra kerja, memperkuat kredibilitas usaha, membuka peluang kerja sama, serta mempermudah pelaku UMK dalam mengakses pembiayaan dan mengikuti berbagai program pengembangan usaha.

Pelaksanaan kegiatan jemput bola ini menjadi wujud pelayanan hukum yang lebih dekat, mudah, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kanwil Kemenkum Jambi berupaya memastikan bahwa layanan pendirian Perseroan Perorangan dapat dijangkau oleh pelaku usaha dari berbagai lapisan masyarakat.

Kegiatan ini juga sejalan dengan kebijakan Kementerian Hukum dalam memperluas akses pelayanan hukum serta mendorong pelaku UMK bertransformasi menjadi usaha yang legal, profesional, berkelanjutan, dan berdaya saing.

Melalui semakin banyaknya pelaku UMK yang memiliki badan hukum, diharapkan tercipta ekosistem usaha yang tertib dan inklusif sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan perekonomian masyarakat serta pertumbuhan ekonomi daerah.*





Artikel Rekomendasi