JAMBERITA.COM - Bawaslu Provinsi Jambi hingga saat ini masih terus mengevaluasi data pemilih yang masuk dalam 88 TPS yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU). Lembaga pengawasan ini sedang melakukan inventarisir masalah terhadap data pemilih tersebut.
"Kami mengingatkan agar KPU tidak menambah atau bahkan mengurangi jumlah pemilih di 88 TPS. Data pemilih itu juga harus termasuk tambahan dan pindah milih," kata Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi Fahrul Rozi, Selasa (6/4/2021).
Ia mengatakan, pihaknya juga saat ini sedang memastikan semua pemilih itu masih ada. Ini juga dilakukan agar tidak ada masalah yang sama terjadi pada saat pemungutan dilakukan.
"Termasuk juga memastikan apakah ada data pemilih yang tidak memenuhi syarat nanti. Mereka yang tidak memenuhi syrat bukan dicoret, melainkan ditandai. Dengan begitu, C6 (Surat pemberitahuan memilih, red) tidak disalahgunakan," ujarnya.
Bagaimana dengan 13.000 data pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, apakah masih bisa memilih pada PSU ini? Pria yang akrab disapa Paul ini menyatakan, pihaknya juga masih mengkaji status 13.000 data pemilih tersebut. (am)
Nah, KUA-PPAS APBD 2027 Sudah Disepakati : Selisih Rp25 Miliar di Disdik dan PUTR Baru Terkuak
SAH Tegas Pertahanan Nasional Prioritas Presiden Prabowo Menjamin Keberlanjutan Pembangunan
FH Unja Edukasi 1.000 Lebih Pelajar SMAN 1 Muaro Jambi soal Kawasan Tanpa Rokok
KPU Sebut Belum Ada Tetapkan Jadwal PSU, Subhan: Kita Masih Kaji
Gubernur Al Haris Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD 2026



