JAMBERITA.COM - Terkait Intruksi Mendagri RI No.09 Tahun 2021 tentang Penetapan Status PPKM Bagi Provinsi Jambi dan mengoptimalkan posko penangan Covid-19 di tingkat desa atau kelurahan. Walikota Jambi melakukan rapat koordinasi bersama satgas Covid-19 Kota Jambi. Rabu, (21/4/2021).
Untuk diketahui, PPKM sendiri merupakan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat selama masa pandemi Covid-19.
Walikota Jambi Syarif Fasha mengaku bahwa tidak banyak perubahan setelah pemberlakuan PPKM berbasis Mikro di Kota Jambi. Karena menurutnya, kebijakan seperti pembatas kegiatan ditempat ibadah, jam malam dan lain sebagainya telah dilaksanakan.
"Jambi sudah harus PPKM. Hasil rapat akan langsung melaksanakan PPKM berbasis mikro dan sebenarnya sudah kita laksanakan. Tidak ada yang berubah signifikan," terangnya.
"Pemerintah pusat melihat Jambi sudah layak PPKM. Kita diposisi zona kuning, tapi karena kita disebut zona orange berarti kita harus lebih waspada," tambahnya.
Ia menerangkan bahwa untuk PPKM, nantinya akan lebih ditekankan di tingkat kelurahan khususnya RT.
"Tapi tinggal penekanan di tingkat RT di kelurahan dan kecamatan. Mengaktifkan kembali kegiatan patroli," kata dia.
Fasha juga menambahkan, Satgas ditingkat kelurahan akan diaktifkan lagi. Karena sebelum PPKM satgas dan posko isolasi sudah ada.
"Satgas kelurahan kan sudah ada kita aktifkan lagi. Kita beruntungnya di kelurahan sudah ada posko tempat isolasi, tinggal diaktifkan lagi," ujarnya.
"Aturan yang dibuat pusat harus dijalankan untuk menunjang pencegahan Covid-19. Basisnya ada di keluarahan untuk kegiatan kesehatan dan operasional," lanjutnya. (sap)
Nota Kesepahaman Aplikasi Asap Digital Pengendalian Karhutla Polda Jambi Ditandatangani
3 Pasangan Bukan Suami Istri di Hotel Kawasan Talang Banjar Terjaring Razia
Refleksi Hari Kartini, SAH Apresiasi Peran Kaum Wanita Di Masa Pandemi


Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum



