JAMBERITA.COM, MERANGIN - AM (21) warga Kelurahan Pamenang, Kecamatan Pamenang, Merangin, setubuh Mawar (13) nama samaran, akhirnya AM harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Aksi ini terungkap kedua kali hubungan layaknya suami istri yang dilakukan oleh AM dan Mawar setelah dilakukan penyidikan.
Kapolsek Pamenang Iptu Fatkurrahman mengatakan, kejadian ini bermula pada Rabu (21/5) malam saat korban diajak AM bertemu di salah satu tempat.
"Setelah bertemu, AM mengajak Mawar dengan menggunakan sepeda motor menuju tanah kosong di Kampung Enam, Kelurahan, Pamenang," ujar Fatkur.
Di tempat kejadian itu, AM langsung mencium pipi korban dan membujuknya serta merayu untuk melakukan persetubuhan.
"Atas bujuk rayuan tersebut terjadilah hubungan suami istri. Dilakukan AM terhadap Mawar di atas sepeda motor," kata Faktkur.
Kelakuan keduanya ternyata diketahui oleh warga sekitar bahkan orang tua Mawar. Sehingga, peristiwa tidak terpuji ini dilaporkan ke Polsek Pamenang. "Karena merasa anaknya menjadi korban pencabulan, akhirnya pelaku dilaporkan ke polisi," katanya.
Bersama pelaku, petugas mengamankan beberapa barang bukti diantaranya satu helai baju kaos, satu helai celana panjang, satu helai celana dalam, dan satu unit sepeda motor yamaha mio.
"Pelaku dijerat pasal 81 Ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 thn 2014 tentang perlindungan anak," pungkasnya.(oli)
Polda Jambi Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Kombes dalam Kasus Penipuan Rekrutmen Polri
SAH Minta Pemda Jambi Perkuat Dukungan Program Hilirisasi Sawit
Kalahkan 100 Tim, Empat Dosen FST UNJA Raih Juara 1 Jambi Spark 2026 Lewat Inovasi Pertanian Digital
Danrem 042/Gapu Ingatkan Pelaksanaan PSU Pilgub Jambi Agar Memperhatikan Prokes
Tingkatkan Keimanan, Umat Nasrani Warga Korem 042/Gapu Gelar Kebaktian
Selama Ramadhan Hingga Idul Fitri 1442 H, Stok dan Penyaluran BBM serta LPG di Sumbagsel Aman
Gubernur Al Haris Teken MoU Forum Sumatera Sepuluh, Perkuat Sinergi Pembangunan Antar Provinsi



