Warga Masih Diperbolehkan Memilih, Elfi : Khusus Untuk KTP Yang Belum Berubah Desa Karena Pemekaran



Kamis, 27 Mei 2021 - 09:53:39 WIB



JAMBERITA.COM - Sempat bersitegang antara petugas KPPS dengan warga yang ingin memilih, KPU akhirnya turun tangan untuk memberikan penjelasan kepada warga yang tidak bisa memilih.

Ketua KPU Muarojambi Elfi Prasatia menyebutkan bahwa aturan ini atas dasar amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Makanya petugas memang fokus untuk menyesuaikan KTP, C6, dan DPT yang ada.

"Ketika tidak sesuai, maka tidak akan bisa memilih. Karena ini sesuai dengan regulasi yang ada," katanya kepada masyarakat, Kamis (27/5/2021).

Ia mengatakan, karena kejadian di Mendalo Indah ini adalah pemekaran, maka masih diperbolehkan untuk memilih.

Hanya saja Kepala Desa atau Ketua RT memastikan mereka bukan warga pindahan. "Kalau warga pindahan, mohon maaf tetap tidak bisa memilih. Apapun alasannya meski mendapatkan surat pemberitahuan memilih," tandasnya. (am)





Artikel Rekomendasi