JAMBERITA.COM - Sempat bersitegang antara petugas KPPS dengan warga yang ingin memilih, KPU akhirnya turun tangan untuk memberikan penjelasan kepada warga yang tidak bisa memilih.
Ketua KPU Muarojambi Elfi Prasatia menyebutkan bahwa aturan ini atas dasar amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Makanya petugas memang fokus untuk menyesuaikan KTP, C6, dan DPT yang ada.
"Ketika tidak sesuai, maka tidak akan bisa memilih. Karena ini sesuai dengan regulasi yang ada," katanya kepada masyarakat, Kamis (27/5/2021).
Ia mengatakan, karena kejadian di Mendalo Indah ini adalah pemekaran, maka masih diperbolehkan untuk memilih.
Hanya saja Kepala Desa atau Ketua RT memastikan mereka bukan warga pindahan. "Kalau warga pindahan, mohon maaf tetap tidak bisa memilih. Apapun alasannya meski mendapatkan surat pemberitahuan memilih," tandasnya. (am)
Edi Purwanto : Alhamdulillah Perbaikan Jalan Padang Lamo Dianggarkan, Dikerjakan Tahun Ini
Iktibar SAH Tentang Perayaan Maulid Nabi, Momentum Memperkuat Cinta kepada Rasulullah SAW
Kebakaran Lahan Samping Kampus UIN STS Jambi Merambat ke Buper, Warek III Turun Tangan Padamkan Api
PSU Di Mendalo Indah Ricuh, Efek Warga Terdaftar Tidak Diperbolehkan Memilih
Bawaslu Telusuri Kebenaran Video Viral Arahkan Dukungan di Pilgub Jambi di Sungai Bahar
Strategi Kolaborasi Kanwil Kemenkum Jambi dan PLN, Dorong Pemanfaatan KI sebagai Aset Produktif


