JAMBERITA.COM- Komisi IV DPRD Provinsi Jambi studi banding ke Dinas Sosial Provinsi Riau, Kamis (20/5) terkait pembahasan Raperda inisiatif Komisi IV tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Studi banding Komisi IV dikoordinatori oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Burhanuddin Mahir dan dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi beserta anggota.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Burhanuddin Mahir di kesempatan itu, mengatakan, Perda Inisiatif Komisi IV tersebut sangat diperlukan sebagai landasan hukum bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan haknya.
"Perda ini sangat perlu. Untuk mendukung pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas," kata Burhanuddin.
Sementara itu, Ketua komisi IV DPRD Provinsi Jambi, H.M Khairil menegaskan Komisi IV DPRD Provinsi Jambi berkomitmen penuh terhadap Perda tersebut.
"Komisi IV terpanggil untuk mengusulkan Perda ini karena banyaknya masalah yang dihadapi oleh penyandang disabilitas," kata Khairil.(*)
SAH Minta Pemda Jambi Perkuat Dukungan Program Hilirisasi Sawit
Kalahkan 100 Tim, Empat Dosen FST UNJA Raih Juara 1 Jambi Spark 2026 Lewat Inovasi Pertanian Digital
Tangan Dingin Dosen UNJA Sulap Tanaman Liar Pekarangan Muaro Jambi Jadi 'Kristal Ajaib'
Tausiyah Jum'at, SAH Ingatkan Jangan Sombong Hidup Di Dunia, Sebab Semua Hanya Titipan
Bertambah Lagi, Direktur PT ICR Juga Ditahan Kejagung Soal Kasus IUP Batubara Sarolangun
Fasha: Lurah Tak Berani Buat Sporadik Tanah Lebih Baik Mundur Saja
Gubernur Al Haris Teken MoU Forum Sumatera Sepuluh, Perkuat Sinergi Pembangunan Antar Provinsi



