JAMBERITA.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia akan membacakan 12 putusan perkara etik untuk penyelenggara pemilu. Dari 12 yang diputuskan, salah satunya adalah untuk kasus di Jambi.
Kasus dengan nomor perkara 59-PKE-DKPP/II/2021 dengan teradu Bawaslu Provinsi Jambi, Bawaslu Muarojambi, dan Bawaslu Merangin akan disiarkan secara langsung lewat akun resmi DKPP RI hari ini, Rabu (23/6/2021).
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang menyeret 3 Bawaslu ini terkait laporan yang dilayangkan oleh tim pasangan calon Cek Endra - Ratu Munawarah pada Pilgub Jambi 2020 lalu. Mereka dilaporkan karena banyak kasus yang dilaporkan oleh tim nomor urut 1 ini tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu. (am)
Duduk Perkara Ketegangan Kontraktor & Karo PBJ Jambi : Antara Tudingan Tender & Prosedur Resmi
Tok! Gubernur Al Haris Resmi Lantik 5 Pejabat Eselon II Hasil Lelang Malam Ini
Tausiyah Jumat, SAH Ingatkan Janji Allah tentang Keberkahan Negeri yang Penduduknya Beriman,Bertakwa
Kantor DPMPTSP Batanghari Tutup Sementara Efek Ada Staf Positif Covid-19
Gugatan di Mahkamah Partai Dikabulkan, Budi Setiawan: Awal Kembalikan Kejayaan Golkar di Kota Jambi
Duduk Perkara Ketegangan Kontraktor & Karo PBJ Jambi : Antara Tudingan Tender & Prosedur Resmi
