JAMBERITA.COM - Berdasarkan data pemerintah Provinsi Jambi priode 14 sampai dengan 20 Juni 2021, Kota Jambi dan beberapa wilayah lainnya masuk kedalam zona orange atau zona resiko sedang penyebaran Covid-19.
Dan berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1442 H/2021 dan Pelaksanaan Qurban di Masa Pandemi Covid-19.
Wilayah yang masuk kedalam zona merah dan zona orange maka solat berjamaah Idul Adha ditiadakan.
Menanggapi hal ini Walikota Jambi Syarif Fasha mengatakan bahwa pihaknya akan menjalankan hal tersebut. Namun, terkait zonasi pihaknya akan mengikuti aturan PPKM Mikro dimana zonasi tiap wilayah dihitung berdasarkan jumlah pasien Covid-19 di setiap RT.
"Ada edaran Menteri Agama untuk zona orange maka untuk kegiatan agama ibadah solat IED ditiadakan, kita akan laksanakan itu tapi ini hanya PPKM Mikro. Bukan berarti Kota Jambi merah semua tidak boleh," jelasnya. Kamis, (24/6/2021).
"Dimana RT tersebut ada orange zona, terus ada tempat ibadahnya maka kita tutup sementara. Jadi tidak semua," lanjutnya.
Dijelaskan Fasha saat ini di Kota Jambi ada 1300 rumah zona hijau, zona kuning 200 rumah lebih, zona orange belasan rumah dan zona merah tidak ada.
"Jadi saya tetap berpegang teguh pada PPKM karena kita tidak lagi PSBB. Tetapi kalo PSSB itu provinsi yang tentukan," pungkasnya. (sap)
Beasiswa KSE UNJA Cari Mahasiswa Jujur, Bukan Cuma Pintar! 317 Peserta 'Dikuliti' di Wawancara
Keren! Tiga Srikandi FH UNJA Sukses Jinakkan Pemalsu Tenun Pakai Blockchain
Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional II, Kadiv Yankum Kanwil Jambi Siap Akselerasi Inovasi Hukum
Besok, Pj Gubernur Jambi Akan Lantik Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh
Sosialiasi Perubahan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemprov Jambi Dibuka
