JAMBERITA.COM- Kejaksaaan Negeri Jambi siap menghadapi gugatan Praperadilan yang diajukan Subhi, tersangka dugaan pemotongan insentif pajak Tahun 2017-2019.
Ketua Tim Penyidik Gempa Awaljon mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Pengadilan. Namun pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. “Kami belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari Pengadilan. Baru baca di media online,” katanya Selasa (29/6/2021).
Namun demikian, pihaknya siap menghadapi gugatan ini. Karena pihaknya meyakini dengan minimum dua alat sudah terpenuhi. “Silakan menggunakan hak di praperadialn,” katanya.
Ia mengatakan, meski ada gugatan praperadilan. Ia memastikan proses pemeriksaan tetap berjalan. Tidak menghalangi proses yang ada saat ini. “Pemeriksaan kami terpisah,” katanya.
Seperti diketahui, Subhi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah Kota Jambi dari tahun 2017 hingga 2019. Nilainya kuang lebih Rp 1,2 Miliar.(*/sm)
Hari Ketiga Pelatihan Paralegal, Kanwil Kemenkum Jambi Beri Tips Penyusunan Dokumen Hukum
Sinergi Akademik dan Praktik: UNJA dan PN Sengeti Resmi Jalin Kerja Sama Strategis
Perkuat Sinergi, Kanwil Kemenkum Jambi Gandeng FH UNJA Dalami Implementasi KUHP Nasional
Layangkan Panggilan Ketiga Kamis Ini ke Subhi, Kejari: Jika Tidak Datang, Kami Lakukan Upaya Paksa
Kejari Geledah Kantor BPPRD Kota Jambi, Sejumlah Berkas Disita
Jadi Tersangka Karena Potong Insentif Pajak, Subhi Layangkan Gugatan Praperadilan


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


