Babak Baru Kasus Perumda Tirta Mayang, PH Rusdi Minta Oknum Polisi Pelapor Dihadirkan di Persidangan



Jumat, 31 Juli 2026 - 19:02:33 WIB



Foto : PH Direktur PT DHS, Rusdi Wahab Mengungkap Fakta Baru di PN Jambi.
Foto : PH Direktur PT DHS, Rusdi Wahab Mengungkap Fakta Baru di PN Jambi.

JAMBERITA.COM - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia sucolite di Perumda Tirta Mayang Jambi memasuki babak baru di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (30/7/2026). Pasalnya, Tim Penasihat Hukum (PH) dari Terdakwa Rusdi Wahab (Direktur PT DHS) secara resmi memohon kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan pelapor kasus tersebut, yakni seorang oknum anggota kepolisian berinisial Bripka F.

Permohonan tersebut diajukan setelah tim kuasa hukum merasa heran lantaran deretan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkesan mengalami "amnesia" dan banyak mengaku tidak tahu-menahu terkait kronologi awal pengadaan.

"Kami ingin Saudara Fauzi (Bripka) itu dihadirkan di persidangan ini, supaya ada titik terang persoalan ini dan kita periksa bersama-sama seperti apa," tegas PH Terdakwa Rusdi Wahab, Rustam Efendi di PN Jambi, yang tidak menyebut berdinas dimana sosok F tersebut.

Penasihat Hukum menegaskan, kehadiran Bripka F sangat krusial untuk menguji fakta persidangan. Pihaknya ingin mendalami asal-usul dokumen internal perusahaan yang didapatkan pelapor hingga kronologi mendasar yang menjadi pijakan dilakukannya pelaporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Adapun dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan lima saksi kunci, yaitu mantan Dirut Dwike Riantara, mantan Dirak Sahat, mantan Plt Dirut Masrizal, Manajer Produksi Gustoni, serta anggota Dewan Pengawas (Dewas) Rita Riani yang sempat mangkir pada sidang sebelumnya.

Di dalam ruang sidang, saksi Rita Riani selaku anggota Dewas sekaligus merangkap Sekretaris itu, turut dicecar oleh Penasihat Hukum Terdakwa Heri Fitriadi, mengenai fungsi pengawasan serta isu kebocoran dokumen internal perusahaan ke pihak luar.

Rita menjelaskan bahwa fungsi pengawasan Dewas berfokus pada laporan kinerja resmi yang disampaikan direksi, bukan pengawasan operasional teknis secara langsung. Ia juga membantah tegas tuduhan pernah membocorkan dokumen perusahaan maupun melakukan pertemuan rahasia dengan pihak penyedia PT DHS.

"Apakah Saudara saksi turut bertanggung jawab menjaga kerahasiaan dokumen perusahaan? Pernah membocorkan kepada pihak tertentu tanpa sepengetahuan direksi?" cecar Penasihat Hukum. "Tidak pernah," jawab Rita tegas.

Rita juga menambahkan bahwa berdasarkan pengawasan resmi yang dijalankan selama ini, pihak Dewan Pengawas tidak melihat adanya kejanggalan atau kesalahan dalam proses pengadaan bahan kimia sucolite tersebut.

Selanjutnya sidang akan kembali digelar dengan menghadirkan saksi saksi internal Perumda Tirta Mayang Jambi terkait persoalan tersebut pada minggu depan.(afm)





Artikel Rekomendasi