JAMBERITA.COM - Meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Kota Jambi membuat Pemerintah Kota Jambi memutuskan untuk memperketat peraturan-peraturan yang ada. Salah satunya yaitu larangan perayaan pesta pernikahan atau resepsi di rumah.
Walikota Jambi Syarif Fasha mengatakan keputusan ini diambil selain dikarenakan jumlah kasus Covid-19 yang terus meningkat, juga lantaran permintaan dari para penghulu.
"Yang pasti kalau akad nikah di rumah untuk sementara tidak kita perbolehkan karena itu juga keluhan dari para penghulu yang mengatakan bahwa pernikahan-pernikahan di rumah itu banyak tidak menjalankan protokol kesehatan dan mereka tidak bisa membatasi hal tersebut," jelas Fasha. Rabu, (30/6/2021).
Sehingga untuk saat ini pernikahan dapat dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau rumah ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kebijakan ini mulai berlaku dari tanggal 26 Juni 2021.
"Semenjak terakhir kemarin tanggal 26 yang dikeluarkan izin, kedepan mungkin bisa jadi seminggu kedepan ditiadakan dulu dan kita berdoa saja tidak ada kenaikan jumlah kasus," bebernya. (sap)
Bupati Fadhil Arief Hadiri Penyerahan Remisi Hari Anak Nasional di LPKA Muara Bulian
Eks Dirut Perumda Tirta Mayang Akui Teken RKAP 2022-2023, Dirtek Malah Jadi Tersangka, PH : Aneh!
Satu Saksi Mangkir dalam Sidang Kasus Bahan Kimia Perumda Tirta Mayang, PH : Penting Dihadirkan!
Awas...KTP Palsu, Polda Jambi Ungkap Sejumlah Modus yang Dilakukan di Jambi
Gubernur Al Haris Buka Turnamen Tenis Antar Alumni Perguruan Tinggi ke-16 se-Indonesia di UNJA



