JAMBERITA.COM - Proses pelimpahan dan penandatanganan berkas perkara P21 tersangka Chairil Anwar Direktur PT.Kharisma Kemingking ke Kejaksaan ditunda sampai dengan besok Jumat (2/7/2021).
Jaksa Kejati Jambi Filfan Laia mengatakan tersangka memohon agar proses penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut untuk ditunda menunggu kuasa hukumnya.
"Kami dengarkan alasannya dan kami melihat secara objektif, masih ada waktu maka kami memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menghadirkan penasehat hukumnya besok," terangnya di Mapolda Jambi, Kamis (1/7/2021).
Menurut Filfan, secara hukum sebenarnya untuk perkara dengan ancaman dibawa 12 tahun tahun tidak wajib untuk didampingi. "Tapi kami hargai, karena melihat situasi dan kondisi mungkin pengacaranya terkendala angkutan untuk sampai kesini," terangnya.
Untuk itu, pihak kejaksaan hari ini belum bisa menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik dan akan dilanjutkan besok. "Berkas sudah lengkap," pungkasnya.(*/afm)
GEGER! RSUD Raden Mattaher Jambi Mendadak Cari 'Penyembuh Jiwa'? Ini Faktanya
Ubah Nasib Lulusan di Era AI : UBR Jambi Gandeng Guru Besar UTM Bedah Kurikulum OBE
Sambut Demo 'Zona Merah' Jilid IV : Pemkot dan DPRD Kota Jambi Sepakat Surati Presiden
Proses Penandatanganan P21 Direktur PT Kharisma Kemingking Sempat Memanas di Polda Jambi
RSUD Raden Mattaher Jambi Targetkan Inovasi Manempel Melek Gaet Top 45 Tingkat Nasional
Heboh Soal Temuan KTP Palsu, Ini Tanggapan Dukcapil Kota Jambi
GEGER! RSUD Raden Mattaher Jambi Mendadak Cari 'Penyembuh Jiwa'? Ini Faktanya
