Penyerahan Chairil Anwar Direktur PT Kharisma Kemingking ke Kejaksaan Ditunda, Ini Kendalanya



Kamis, 01 Juli 2021 - 18:52:32 WIB



 JAMBERITA.COM - Proses pelimpahan dan penandatanganan berkas perkara P21 tersangka Chairil Anwar Direktur PT.Kharisma Kemingking  ke Kejaksaan ditunda sampai dengan besok Jumat (2/7/2021).

Jaksa Kejati Jambi Filfan Laia mengatakan tersangka memohon agar proses penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut untuk ditunda menunggu kuasa hukumnya.

"Kami dengarkan alasannya dan kami melihat secara objektif, masih ada waktu maka kami memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menghadirkan penasehat hukumnya besok," terangnya di Mapolda Jambi, Kamis (1/7/2021).

Menurut Filfan, secara hukum sebenarnya untuk perkara dengan ancaman dibawa 12 tahun tahun tidak wajib untuk didampingi. "Tapi kami hargai, karena melihat situasi dan kondisi mungkin pengacaranya terkendala angkutan untuk sampai kesini," terangnya.

Untuk itu, pihak kejaksaan hari ini belum bisa menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik dan akan dilanjutkan besok. "Berkas sudah lengkap," pungkasnya.(*/afm)





Artikel Rekomendasi