JAMBERITA.COM - Seorang tersangka inisial AR ditangkap polisi di kediamannya di jalan Daman RT 8 Kenali Asam Bawah kecamatan Kota Baru.
Diketahui AR memelihara beberapa jenis hewan yang dilindungi. Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Cristian mengatakan bahwa AR dikenakan tindak pidana Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
"Setiap orang yang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa maka akan dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI nomor 5 Tahun 1990," jelasnya. Jum'at, (2/7/2021).
AR mengaku memiliki hewan yang dilindungi tersebut karena memang hobi. Sebagian ia dapat dari berburu di hutan dan sebagian diberikan dari teman.
Beberapa satwa yang miliki seperti satu ekor Kukang, satu ekor Buaya Muara, satu ekor Buaya Sinyulong dan dua ekor Kura-kura Jenis Baning Coklat.
Selain memang mengoleksi hewan yang dilindungi. Diketahui tersangka AR juga sempat memperjual belikan beberapa hewan.
"Hasil pemeriksaan, awalnya karena suka dan dipelihara kemudian dilakukan penjualan. Yang sudah dijual ada beberapa, salah satunya landak tapi tidak termasuk binatang yang dilindungi," kata Dover.
Saat ini hewan - hewan tersebut dititipkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kota Jambi. Tersangka diancam pidana 5 tahun penjara atau denda 100 juta rupiah. (sap)
Hari Ketiga Pelatihan Paralegal, Kanwil Kemenkum Jambi Beri Tips Penyusunan Dokumen Hukum
Sinergi Akademik dan Praktik: UNJA dan PN Sengeti Resmi Jalin Kerja Sama Strategis
Perkuat Sinergi, Kanwil Kemenkum Jambi Gandeng FH UNJA Dalami Implementasi KUHP Nasional
Tausiyah Jumat, SAH Doakan Tenaga Medis Yang Tangani Wabah Corona


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


