JAMBERITA.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Jambi kembali diperpanjang. Sesuai dengan instruksi Walikota Jambi NOMOR : 14/INS/VII/HKU/2021.
Dalam instruksi tersebut Walikota Jambi Syarif Fasha menerangkan beberapa hal terkait dengan pembatasan kegiatan selama pandemi Covid-19.
Salah satunya adalah, jam operasional untuk Mall, Cafe, Rumah Makan, Warnet serta tempat Gym dan Fitness hanya diizinkan beroperasi sampai dengan pukul 17.00 WIB.
"Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB. Untuk layanan makanan melalui dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 WIB dan untuk restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam," jelasnya.
"Pelaksanaan kegiatan hiburan malam seperti Bar, Pub, Club, Karaoke ditutup sementara hingga tanggal 20 Juli 2021. Untuk Karaoke keluarga dapat diizinkan beroperasi dengan pembatasan waktu
operasional hingga jam 17.00 WIB," lanjutnya.
Ia juga mengatakan untuk kegiatan usaha harus melakukan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Instruksi Walikota Jambi ini berlaku sampai dengan 20 Juli 2021. (sap)
Perkuat Tata Kelola Informasi, Rektor UNJA Bidik Predikat Informatif
PKKBM UBR JAMBI Datangkan Kepala BNNP: Tegaskan Komitmen Kampus Bebas Narkoba
Bupati Fadhil Arief Paparkan Manajemen Talenta ASN Batang Hari di BKN Pusat
60 Persen PPDB Terisi dari Jalur Zonasi, Disdik Klaim PPDB Tahun Ini Lebih Baik dan Lancar
Polda Jambi Buru TSK Baru dalam Kasus Penipuan Berkedok Arisan Online
Ditreskrimsus Polda Jambi Serahkan Berkas Perkara Bos Judi Online Cs ke Kejaksaan
Biro SDM Kementerian Verifikasi Anjab dan ABK Jafung Kanwil Kemenkum Jambi



