JAMBERITA.COM - Masih ingat dengan penggerebekan tempat judi online hingga pengejaran diduga pemilik server beberapa waktu lalu. Kini Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi sudah menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan, Kamis (8/7/2021) kamarin.
Direskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono melalui Kasudit V Siber AKBP Wahyu Bram mengatakan pihaknya telah menyerahkan 13 tersangka Judi Online kepada Kejaksaan, bertempat diruang Riksa Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jambi.
"Semuanya sudah tahap II, kita sudah serahkan berkasnya ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut," katanya, Jum'at (9/7/2021).
Dirinya menjelaskan, untuk ke 13 Tersangka tersebut melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan tindak pidana perjudian online dan tindak pidana pencucian uang oleh bandar judi online.
Berikut nama- nama tersangka kasus perjudian online; Ricco Siahaan, Arda Noverida Sitanggang, Gede Aji, Umar Wijaya, Edi Sufni, Pater Pardede, Fery Sihotang, Rumini, Basar Denis D. Aritonang, Ayu Anggraini, Efrisunika Sihombing, Reynol Sukanto, Manan Pardede.
"Dalam kasus tersebut, terjadi pemecahan rekor baru karena sebelumnya belum ada kasus tindak pidana TPPU dan tindak pidana asal yang digabungkan dalam 1 berkas dan bisa rampung," jelasnya.(*/afm)
Beasiswa KSE UNJA Cari Mahasiswa Jujur, Bukan Cuma Pintar! 317 Peserta 'Dikuliti' di Wawancara
Keren! Tiga Srikandi FH UNJA Sukses Jinakkan Pemalsu Tenun Pakai Blockchain
Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional II, Kadiv Yankum Kanwil Jambi Siap Akselerasi Inovasi Hukum
Pimpin Rapat Penanganan Covid-19, Gubernur Al Haris Targetkan Lakukan Testing 3500 Orang Per Minggu
Gubernur Jambi Segera Isi Jabatan Kosong yang Kini Masih Ditempati PLT
Terkonfirmasi Positif Covid-19, Berikut Prosedur Menjalani Isolasi Mandiri di Rumah
