JAMBERITA.COM- Kuasa Hukum Subhi Indra Cahaya menilai penetapan tersangka terhadap kliennya terburu-buru dan cendrung dipaksakan. Ini terlihat dari surat perintah penyidikan dan pengumuman tersangka yang diluar kelaziman.
Ini disampaikan Indra usai menghadiri Sidang perdana Praperadilan yang digelar di pengadilan Negeri Jambi Senin (12/7/2021).
Dalam sidang ini sendiri, Mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi, tidak hadir. Indra Cahaya, membacakan permohonan dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal, Partono.
Dari pihak Kejari Jambi, hadir Jaksa Roniul Mubaraq dan Gempa Awaljon yang juga merupakan ketua tim penyidik perkara atas nama tersangka Subhi.
“Secara materil tidak ada kerugian negara. Secara formil, surat print tidak lazim. Biasanya Tap. Penetapan tersangka telah melampaui kewenangan dengan mengumumkan tersangka Ini teror mental. Hal tersebut melangar praduga tak bersalah yang merugikan nama baik pemohon," kata Indra Cahaya, usai persidangan, Senin (12/7/2021).
Karena itu, pihaknya mengajukan praperadilan yang merupakan hak konstitusi. Artinya jika ada dugaan penegak hukum salah, maka disalurkan lewat peradilan. “Bukan kami menghambat proses. Ini hak konstitusi kita,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Ia mempersoalkan surat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka yang tidak menyertakan surat penetapan tersangka. "Dalam surat tersebut juga tidak menyertakan pasal yang disangkakan, yang menjadi dasar penetapan tersangka," kata dia.
Selain itu, Indra juga mempertanyakan tidak adanya hasil audit yang menyatakan perbuatan Subhi menimbulkan kerugian negara. Baik itu dari BPK, BPKP atau inspektorat. "Adalah sangat prematur termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tanpa hasil auditor yang jelas," katanya.
Padahal unsur dari korupsi harus ada kerugian negara. Sementara dalam kasus ini, tidak ada kerugian negara. Uang insentif merupakan uang upah pungut yang dibenarkan dalam aturan.
Soal pemotongan yang disebut telah menggunakan kewenangan jabatannya, Indra mengatakan seharusnya kalau memang ini bermasalah, maka yang melapor adalah orang yang dirugikan. “Tentu buka korupsi Tapi penggelapan. Ini yang dipotong kan tidak melapor,” tambahnya.
Berdasarkan UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 menyebutkan jika rumusan tindak pidana korupsi harus memiliki unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Atas dasar inilah kami meminta agar Pengadilan Negeri Jambi menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan meminta Pengadilan menyatakan segala sesuatu tindakan pemohon yang bersangkutan dengan penetapan tersangka ini batal demi hukum.
Pihaknya untuk merehabilitas nama baik kliennya.(sm)
Siswa SMPN 11 'Melek' Hutan! Mahasiswa UNJA Bongkar Rahasia Cuan dari Pohon Tanpa Harus Menebang?
Mahasiswa Kehutanan UNJA Kenalkan 'Hutan Ajaib di Tepi Laut' ke Siswa SMPN 17 Kota Jambi
Respon Rektor UNJA Prof Helmi, Tindaklanjuti Intruksi Pusat Terkait Efesinsi Anggaran
Kuasa Hukum Pertanyakan Status DPO Subhi, Indra: Ada di Jambi Kok
Sidang Pra Peradilan Subhi, Kuasa Hukum Minta Status Tersangka Dibatalkan Karena Tak Berdasar


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



