JAMBERITA.COM - Penyidik Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Ditreskrimsus Polda Jambi hingga saat ini masih melakukan penyelidikan terkait laporan pemalsuan KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi.
Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Wahyu Bram mengatakan, sejauh ini sudah ada sejumlah saksi termasuk dari Dinas Dukcapil Kota Jambi yang dipanggil untuk dimintai keterangan.
Bram menyebutkan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sejauh ini, belum ada tersangka yang ditetapkan. Namun Bram mengatakan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sudah mengarah kepada tersangka.
Sayangnya, Bram enggan menjawab saat ditanya arah tersangka dalam kasus ini. Ia hanya mengatakan tersangka bisa lebih dari satu orang. "Nanti setelah ditetapkan tersangka baru kita umumkan, yang jelas bisa lebih dari satu orang," kata Bram, Selasa (13/7).
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Sutiyono mengatakan, pengusutan kasus ini didasarkan pada adanya laporan dari korban KTP palsu tersebut
"Kami melakukan penyelidikan, dan kami mendapatkan indikasi adanya modus-modus untuk melakukan pemalsuan KTP," kata Sigit, Rabu (30/6).
Modus pertama yang dilakukan pelaku yakni melakukan pencetakan KTP di luar jam dinas Disdukcapil Kota Jambi. Dimana dilakukan pencetakan KTP sekitar pukul 04.00 WIB.
"Indikasinya ada sekitar 18 KTP, pada hari itu juga dilakukan pencetakan," ungkap Sigit.
Modus selanjutnya yaitu dengan melakukan ilegal akses komputer maupun sistem pencetakan KTP. Modus ketiga yaitu menggunakan material KTP bekas, yang mana KTP asli tersebut dibersihkan diamplas dan dicuci sedemikian rupa sehingga bahan material tersebut dapat kembali di pergunakan untuk mencetak KTP lainnya.
"Ini KTP asli, tapi data di KTP tidak sesuai dengan data yang tersimpan di chip KTP tersebut," ujar Sigit.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menemukan adanya kasus penipuan terkait penemuan KTP palsu tersebut.
Terkait kasus ini, diduga terjadi pelanggaran terhadap UU ITE pasal 1, 2 dan 3, tentang tindak pidana ilegal Akses ancaman pidana 5 tahun penjara, dan denda sekitar Rp 500 juta sampai Rp 700 juta.(*/afm)
Geger Simpang Siur Lahan, Benarkah Anggaran Rp12 M Bengkak Jadi Rp15 M? Ini Fakta Mengejutkannya!
Wacana Perbaikan Jalan Padang Lamo Terus Dikawal, Terbaru PUTR Jambi Kembali Bahas Bersama BPJN
Tim Kuasa Hukum Bantah Rumor Pembatalan 105 SHM di Muaro Jambi
Mencari Solusi Permanen Penanganan Karhutla di Provinsi Jambi, Korem 042/Gapu Gelar FGD
Peparpov tingkat Provinsi Jambi Dimulai dengan Pedomani Prokes Covid-19
Geger Simpang Siur Lahan, Benarkah Anggaran Rp12 M Bengkak Jadi Rp15 M? Ini Fakta Mengejutkannya!

