JAMBERITA.COM- Sidang Praperadilan Subhi dilanjutkan dengan pembuktian pada Rabu (14/7/2021). Dari pihak Subhi sendiri, mereka menghadirkan Guru besar Universitas Muhammadiyah Jakarta, Prof. Syaiful Bahri.
Dalam persidangan tersebut, Prof Syaiful menyebutkan bahwa menetapkan seseorang itu sebagai tersangka harus terbukti dan meyakinkan. Jangan hanya berdasarkan dugaan atau laporan yang diterima.
"Selain itu, potensi kerugian negara harus dilihat dalam kondisi ini. Meskipun tindak pidana korupsi tidak semuanya harus merugikan negara, tetapi hal ini perlu diperhatikan," katanya didalam persidangan, Rabu (14/7/2021).
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jambi selaku pihak termohon menanyakan beberapa hal kepada saksi ahli yang dihadirkan oleh pemohon. Beberapa diantaranya mengenai penetapan tersangka.
"Apakah saat proses pra peradilan yang bersangkutan tidak diperbolehkan diberikan status tersangka meskipun sudah punya bukti serta mengenai statusnya sebagai DPO," tanya Jaksa.
Ahli sendiri mengatakan, hal itu mengenai hak pemohon yang sudah memberikan kuasa. Setelah selesai proses peradilan, baru bisa dilanjutkan prosesnya. "Ini sebagai asas kepatutan, semuanya berdasarkan logika dan yang sudah dialami di lapangan," ujarnya. (am)
Ahli Hukum Pidana Sentil JPU di Sidang Tirta Mayang, Ingatkan Kehati-hatian Dalam Suatu Perkara
SAH Minta HKTI Kabupaten Aktif Kampanyekan Stop Membakar Hutan dan Lahan
Respon Pandangan Umum Fraksi : Pemprov Jambi Beberkan Strategi Postur APBD-P 2026
Puji Subhi Kadis Berprestasi Karena Terbaik 3 Se-Indonesia, Kuasa Hukum Heran Dituduh Korupsi
Kuasa Hukum Sebut Tidak Ada Kerugian Negara di Kasus Subhi Tapi Disebut Korupsi, Jaksa Jawab Begini
Jawab Tudingan Subhi di Praperadilan, Jaksa: Kami Sudah Sesuai Prosedur
Harmonisasi Ranperbup Muaro Jambi, Kemenkum Jambi Bahas SOP Pengawasan Penanaman Modal Terintegrasi


