JAMBERITA.COM- Pengajuan Praperadilan yang diajukan Mantan Kepala BPPRD Kota Jambi Subhi tidak diterima. Hakim Pengadilan Negeri Jambi (PN) Jambi menyatakan permohonan tidak dapat diterima alias NO. Putusan ini dijatuhkan oleh hakim tunggal Partono, Senin (19/7/2021).
Menanggapi hal ini, Kuasa hukum Subhi, Indra Cahaya kecewa dengan putusan ini. Ini karena putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) No itu tidak dikenal dalam hukum pidana. "Pengadilan bukan sepihak begitu, nggak benar itu. Tidak ada putusan NO (tidak dapat diterima) dalam pidana. Putusan NO adalah dalam perdata. Tidak dapat diterima itu beda dengan ditolak" kata Indra usai sidang Senin (19/07/2021).
Lalu apa langkah yang akan dilakukan Indra? Indra mengatakan jika dirinya masih dipercaya menjadi kuasa hukum, Ia mengatakan akan menggugat lagi terkait penetapan tersangka kepada kliennya Subhi.
Geger Simpang Siur Lahan, Benarkah Anggaran Rp12 M Bengkak Jadi Rp15 M? Ini Fakta Mengejutkannya!
Wacana Perbaikan Jalan Padang Lamo Terus Dikawal, Terbaru PUTR Jambi Kembali Bahas Bersama BPJN
Tim Kuasa Hukum Bantah Rumor Pembatalan 105 SHM di Muaro Jambi
Prokes Ketat, Warga Antusias Ikuti Salat Ied di Balaikota Jambi
Sholat Ied Adha di Masjid Syaikh Utsman Kualatungkal Berjalan Tertib, Bupati: Tetap patuhi Prokes
Geger Simpang Siur Lahan, Benarkah Anggaran Rp12 M Bengkak Jadi Rp15 M? Ini Fakta Mengejutkannya!

